Demak–NU Online Demak
Bawaslu Kabupaten Demak memetakan potensi kerawanan kampanye menjelang Pilkada 2024. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, beberapa wilayah di Kabupaten Demak menjadi sorotan, terutama Kecamatan Sayung dan Kecamatan Guntur. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Demak, Rabu (2/10).
Menurut Ulin, Kecamatan Sayung menjadi perhatian khusus karena terdapat penduduk yang secara resmi sudah tidak tinggal di wilayah tersebut namun masih terdaftar sebagai pemilih.
Sementara di Kecamatan Guntur, kerawanan berkaitan dengan netralitas penyelenggara pemilu.
“Kami sudah memetakan dan mensupervisi jajaran pengawas untuk lebih waspada dan peduli dalam pengawasan, agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Ulin.
Selain itu, Bawaslu juga menangani dua kasus netralitas kepala desa sebelum kampanye dimulai. Kedua kasus tersebut telah direkomendasikan kepada Bupati Demak, sementara satu kasus yang melibatkan ASN telah diajukan ke Komisi ASN. Namun, karena Komisi ASN sedang dalam masa peralihan, proses tindak lanjut belum dapat dipastikan.
“Kami belum tahu apakah rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti atau belum, apalagi Komisi ASN akan dibubarkan dan sanksi untuk ASN nantinya akan dialihkan ke Menpan-R,” tambahnya.
Ulin juga menekankan pentingnya profesionalisme penyelenggara pemilu di Kecamatan Guntur dan memastikan mereka dapat bekerja dengan baik. Secara keseluruhan, Kabupaten Demak dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang, mengingat jumlah calon yang hanya dua pasangan.
“Kondisi suhu politik masih bisa diredam, namun kami pastikan pengawas kami membangun komunikasi yang baik dengan tim sukses masing-masing pasangan calon,” kata Ulin.
Bawaslu Demak juga memberikan perhatian khusus pada isu politik uang. Menurut Ulin, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran pengawas untuk berkomunikasi dengan tim sukses agar tidak ada bantuan dalam bentuk uang saat kampanye.
“Kami instruksikan agar tidak ada bantuan dalam bentuk uang, dan terkait bantuan air bersih, kami akan mengkaji lebih lanjut apakah itu termasuk pelanggaran atau bukan,” ujarnya.
Regulasi yang masih umum memberikan celah bagi pelanggaran, sehingga Bawaslu akan terus melakukan kajian mendalam untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kontributor: Sam/Red