Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

KPU Demak Rampungkan Seleksi KPPS: Penetapan Anggota Dijadwalkan 5-6 Oktober

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Minggu, 6 Okt 2024 05:38
0
137

Demak-NU Online Demak

Masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi berakhir pada 28 September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menyelesaikan penelitian administrasi calon anggota KPPS secara menyeluruh.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, memastikan bahwa seluruh tahapan sudah dilakukan dengan cermat.

“Pemeriksaan administrasi calon KPPS telah dilakukan secara menyeluruh. Hasil penelitian administrasi sudah kami umumkan dan untuk penetapan anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5 hingga 6 Oktober 2024,” kata Siti Ulfaati saat ditemui di Kantornya, Jum’at (4/10).

KPU Demak sebelumnya membuka pendaftaran KPPS dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, dengan anggota KPPS yang nantinya akan bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. Mengenai pelantikan, Siti Ulfaati menyebut bahwa proses ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Penetapan KPPS terpilih akan dilakukan pada 7 November 2024, dan pelantikan akan segera dilaksanakan setelah arahan dari KPU RI,” jelasnya.

Terkait jumlah pendaftar, Ulfaati memastikan bahwa seluruh kebutuhan SDM telah terpenuhi, meskipun ada beberapa desa yang mengalami kekurangan.

“Ada beberapa kekurangan, tapi kita bisa melakukan redistribusi SDM selama masih dalam satu desa atau kelurahan. Jadi, kita pastikan semuanya tercukupi,” tambahnya.

Dalam hal kesejahteraan, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, anggota KPPS Rp850 ribu, dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp650 ribu.

“Besaran gaji ini sudah sesuai dengan standar di seluruh provinsi, dan akan dibayarkan oleh pihak KPU,” ungkap Ulfaati.

Untuk mengantisipasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilu yang melibatkan KPPS, KPU Demak membuka ruang bagi masyarakat dan pengawas pemilu untuk memberikan masukan atau tanggapan.

“Jika ada temuan atau laporan, masyarakat bisa langsung menyampaikannya kepada PPS, PPK, atau KPU,” tegasnya.

Diketahui, perekrutan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga KPPS di 1.778 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Demak, yang membutuhkan total 12.446 anggota.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x