Demak–NU Online Demak
Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKB) untuk penyusunan standar pelayanan Sekretariat Daerah, yang berlangsung di Gedung Grhadika Bina Praja, Kamis (17/10).
Acara ini dihadiri oleh 41 kepala perangkat daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmad Sugiharto, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Sekda Akhmad Sugiharto menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam forum ini. Ia menegaskan pentingnya pelayanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pelayanan yang terbaik tidak hanya cepat, tetapi juga harus jelas dan disepakati bersama,” ujarnya.
Sugiharto juga menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan yang akan diterapkan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan mereka. Ia menekankan pentingnya penyederhanaan persyaratan dokumen agar proses pelayanan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
“Sistem mekanisme dan prosedur harus dirancang agar berjalan cepat dan efisien, dengan alur pelayanan yang sesimpel mungkin,” imbuhnya.
Jangka waktu pelayanan pun menjadi sorotan, di mana ia menegaskan bahwa jika pelayanan ditargetkan selesai dalam satu hari, maka harus diselesaikan dalam waktu tersebut. Selain itu, transparansi biaya atau tarif juga ditekankan agar masyarakat tidak terbebani dengan pungutan liar.
“Kami ingin semua produk pelayanan diketahui masyarakat, termasuk pengelolaan saran dan aduan. Jika ada keluhan tentang layanan yang terlambat, silakan laporkan,” katanya.
Ia juga menyoroti kasus-kasus di mana masyarakat dirugikan akibat kurangnya informasi mengenai pelayanan.
Sementara itu, Kabag Organisasi dan Kepegawaian, Tri Edy Utomo, menambahkan bahwa FKB ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan pelayanan yang diberikan. Dengan pemaparan standar pelayanan dari masing-masing kepala daerah, diharapkan dapat tercipta layanan yang lebih baik ke depannya.
“Melalui forum ini, diharapkan semua pihak dapat mencurahkan pikiran dan ide untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjadikan prosesnya lebih sederhana, sesuai aturan yang ada, dan tidak memberatkan,” pungkasnya.
Kontributor: Sam/Red