Demak-NU Online Demak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Demak mengadakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai kepada para santri dengan tema “Gempur Rokok Ilegal”, kegiatan dilaksanakan di aula Wakil Bupati lantai 2, Selasa (22/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak H. Akhmad Sugiyarto yang mewakili Plt Bupati Demak dalam sambutan pembukaanya menyampaikan, terima kasih kepada segenap pihak yang telah berperan aktif dalam terselenggaranya kegiatan gempur rokok ilegal ini.
Masalah rokok ilegal katanya, merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian negara kita. Rokok ilegal tidak hanya mengandung bahan berbahaya yang tidak terkontrol, tetapi juga merugikan pendapatan negara.
Tarif pita cukai yang tinggi menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi perhatian kita bersama, jelasnya.
Dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pemerintah memiliki sumber daya yang lebih baik untuk melakukan berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberantas rokok ilegal. Penggunaan anggaran ini adalah wujud nyata dari komitmen Pemkab Demak untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Mudah-mudahan dengan kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan perundangan-undangan di bidang cukai, sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah.
Melalui sosialisasi ini, ia berharap Kepada semua peserta dapat lebih memahami dampak negatif dari rokok ilegal dan dapat bekerja sama untuk mengatasinya.
Peran serta dari semua pihak termasuk para santri lanjutnya, sangat penting untuk keberhasilan program ini. Untuk itu, ia mengajak semua santri untuk turut aktif menyampaikan dan menyebarkan informasi yang diperoleh kepada teman, saudara, dan lingkungan masyarakat.
Selain itu, semua santri juga dapat melaporkan segala aktivitas peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang. Dengan demikian, kita semua dapat berpartisipasi dalam mencegah dan memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, pungkasnya.
Kegiatan dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Demak, Perwakilan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Demak beserta Pengurus, Plt. Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Demak, dan perwakilan santri se-Kabupaten Demak.
Kontributor: Soleh/Red