Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Optimalkan Pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Demak Gencarkan Kesadaran Hukum

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Jumat, 1 Nov 2024 12:35
0
77

DemakNU Online Demak

Dalam rangka meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, Pengadilan Negeri Demak, dan Kejaksaan Negeri Demak dalam penegakan hukum pengelolaan dana desa. Acara ini merupakan bagian dari program “Jaksa Garda Desa” yang bertujuan membangun kesadaran hukum di masyarakat desa, kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (29/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 yang menggarisbawahi peran kejaksaan dalam optimalisasi kesadaran hukum masyarakat desa.

Melalui program ini, kejaksaan akan memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa agar tepat sasaran, bermanfaat, dan bebas dari korupsi.

“Kami ingin memastikan bahwa program Dana Desa dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, namun juga agar masyarakat desa terhindar dari tindak korupsi,” kata Hendra.

Ia juga menambahkan bahwa kesadaran hukum dan pemahaman tata kelola keuangan desa sangat penting dalam mencegah penyelewengan dana.

Selain itu, Kepala Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, menyoroti pentingnya peran desa sebagai kesatuan hukum yang memiliki kewenangan tersendiri dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk korupsi.

“Dulu mungkin penggelapan masuk dalam KUHP, tetapi sekarang penyelewengan dana desa sudah masuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), yang hukumannya lebih berat karena berkaitan dengan uang negara,” ujarnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pengelolaan dana desa dan perlunya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu memahami aturan keuangan desa.

“Jangan sampai perencanaan yang tidak matang, markup, atau penggelembungan dana menjadi masalah yang merugikan desa dan negara,” tambahnya.

Plt Bupati Demak, KH Ali Makhsun, dan Kepala Inspektur Demak, Kurniawan Arifendi, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Demak adalah kota kecil, tetapi perkaranya banyak. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap pengelolaan dana desa semakin bersih dan transparan,” kata Ali Makhsun.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Demak, Kesbangpol Demak, para camat, kepala desa, serta instansi terkait lainnya.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x