Demak–NU Online Demak
Sebanyak 2.074 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Demak berhasil lolos seleksi administrasi. Namun, 28 pelamar lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat beberapa kesalahan administratif.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih, menyampaikan bahwa beberapa pelamar TMS mengalami kesalahan, seperti penggunaan data yang sama pada dua dokumen dan kegagalan mengunggah dokumen persyaratan.
Dalam keterangannya, Herminingsih menjelaskan bahwa pelamar yang dinyatakan TMS masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan melalui pengajuan sanggahan.
“Pelamar yang TMS disebabkan oleh kesalahan seperti penggunaan data yang sama pada pernyataan dan surat lamaran, serta tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Mereka diberikan waktu untuk melakukan sanggahan, sehingga ada peluang memperbaiki dan menjelaskan kesalahan tersebut,” ujar Herminingsih kepada awak media, Jumat (1/11).
Lebih lanjut, Herminingsih mengingatkan para pelamar yang telah lolos seleksi administrasi agar selalu memantau informasi terbaru melalui situs web resmi dan media sosial BKPP. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses seleksi administrasi.
“Seleksi ini membutuhkan perhatian penuh dari setiap pelamar. Proses seleksi kompetensi nantinya akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), jadi persiapan yang matang sangat disarankan,” tambahnya.
Proses seleksi ini diharapkan berjalan lancar, dengan setiap pelamar mempersiapkan diri sebaik mungkin guna menghadapi tahapan berikutnya.
Kontributor: Sam/Red