Demak-NU Online Demak
Para kepala desa se-Kabupaten Demak mengadakan musyawarah besar bertajuk “Kepala Desa Bersatu, Desa Maju” di Reinz Cafe & Resto, Jumat (15/11).
Acara ini sekaligus menjadi Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan regulasi yang mendukung pembangunan desa, terutama pasca disahkannya UU Desa No. 3 Tahun 2024 beserta turunannya.
Koordinator kegiatan, Muh. Rifa’i, menjelaskan bahwa sinergitas antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menyampaikan kegelisahan para kepala desa terkait sejumlah regulasi yang dinilai tidak selaras dengan undang-undang.
“Kami ingin aturan-aturan yang ada benar-benar selaras. Jangan sampai peraturan pemerintah malah mengamputasi UU Desa. Contohnya, Perda SOTK di Demak hanya mengizinkan mutasi perangkat desa sekali seumur hidup, padahal UU jelas memperbolehkan rotasi yang lebih fleksibel,” ujar Rifa’i.
Selain itu, para kepala desa juga menyoroti minimnya Alokasi Dana Desa (ADD) yang berdampak pada kesejahteraan lembaga-lembaga di tingkat desa seperti RT dan Linmas. Dengan alokasi ADD sebesar Rp300-400 juta per desa, banyak kepala desa mengaku kesulitan menjalankan program pelayanan masyarakat secara optimal.
“Kami berharap ada penambahan ADD setiap tahun. Sebagai perbandingan, di Madiun ADD mencapai 20 persen dari APBD. Jika tidak bisa sebesar itu, minimal ada perbaikan alokasi untuk kesejahteraan desa,” tambahnya.
FGD ini turut dihadiri oleh narasumber seperti Prof. Widodo, seorang akademisi di bidang pemerintahan desa, dan Dimyati, pegiat desa. Meski Ketua DPRD Demak Zayinul Fata tidak dapat hadir karena agenda Forkopimda Provinsi, FGD tetap berjalan dengan pembahasan yang produktif.
Dalam suasana jelang Pilkada serentak, para kepala desa berharap sinergi antara DPRD dan stakeholder pemerintahan desa dapat terus terjalin. Harmonisasi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang mendukung kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor: Sam/Red