Demak-NU Online Demak
Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada sosialisasi Permen No. 16 Tahun 2024 yang diikuti pihaknya melalui pertemuan daring dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Agus mengungkapkan bahwa regulasi kali ini berbeda karena langsung menetapkan pedoman untuk tahun 2025.
“Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan UMK tidak menyebutkan tahun tertentu, sehingga berlaku dalam jangka waktu yang fleksibel. Kali ini, penetapan dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya, Kamis (5/12).
Kenaikan 6,5% ini, menurut Agus, telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pemerintah berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kami berharap dapat berjalan lancar dengan dukungan semua elemen,” imbuhnya.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Demak yang saat ini berada di angka Rp2.761.236 diproyeksikan meningkat menjadi Rp2.940.716. Informasi ini dianggap krusial bagi perusahaan dalam menyusun anggaran dan perencanaan kerja untuk tahun mendatang.
Sementara itu, Agus menyebutkan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) belum memberikan pernyataan resmi terkait angka kenaikan. Namun, dalam pertemuan awal Dewan Pengupahan, APINDO menyatakan kesediaannya mengikuti keputusan pemerintah.
“Setelah gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), kami akan segera menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk membahas UMK,” ujarnya.
Agus juga menyoroti potensi relokasi perusahaan akibat kenaikan UMK. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada lonjakan signifikan dalam relokasi perusahaan dari Demak. Hanya satu perusahaan di Mranggen yang pindah ke Purwodadi karena selisih upah.
“Beberapa perusahaan di sisi selatan Demak memilih beroperasi di Kabupaten Grobogan, mengingat perbedaan UMP yang cukup signifikan. Ini menjadi tantangan bagi kami,” ungkap Agus.
Namun, ia memastikan bahwa pekerja Demak tetap siap mengikuti dinamika tersebut, bahkan bersedia pindah ke lokasi baru.
Untuk mengantisipasi dampak relokasi dan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinakerin Demak telah menggencarkan program pelatihan keterampilan.
“Pelatihan ini penting agar pekerja memiliki bekal keterampilan dan bisa berwirausaha atau setidaknya tetap produktif,” jelas Agus.
Pemerintah Kabupaten Demak optimistis, dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kenaikan UMK ini dapat menjadi langkah positif menuju peningkatan kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas dunia usaha.
Kontrinbutor: Sam/Red