Demak-NU Online Demak
Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Demak menggelar Peringatan Hari Ibu Tahun 2024 dengan Ngaji Bersama. Kegiatan Ngaji Bersama Hari Ibu dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah Jl. Kyai Singkil Demak, Ahad (22/12/2024).
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Demak Khoirun Nisa mengatakan, kegiatan Hari Ibu tahun ini diadakan berbarengkan dengan agenda Pengajian Rutin Ahad Pon Ikatan Hafidzoh Fatayat (IHF) dan Forum Daiyah Fatayat (Fordaf) yang dihadiri dari perwakilah kader Fatayat se-Kabupaten Demak.
Kegiatan ini kita hadirkan narasumber dari alumni Fatayat atau kader senior yang sudah berhasil menduduki jabatan secara politik dan dunia akademik, tapi tetap menjadi ibu yang hebat ditengah-tengah kesibukan masing-masing, yaitu Hj. Nur Saadah selaku Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dan Prof. Hj. Umma Farida selaku Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus, terangnya.
Beliau berdua saat ini juga masih tetap berkhidmah di Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat NU Jawa Tengah dan dulunya adalah kader Fatayat Demak. Harapannya dengan kehadiran beliau berdua di kegiatan ini dapat memacu dan memicu para kader agar dapat menauladani jejaknya.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Hj. Nur Saadah dalam paparannya menyampaikan, perempuan sekarang itu harus berdaya, karena perempuan zaman now dituntut tidak hanya bisa mengurusi urusan domestik saja akan tetapi dituntut juga mengawasi perkembangan moral anak-anak.
Perkembangan moral anak-anak sekarang, lanjut Mbak Ida sapaan Hj. Nur Saadah, sungguh memprihatinkan. Ini menandakan bahwa perlu langkah jitu dari kita selaku kader Fatayat terutama perempuan dan ibu untuk tidak abai terhadap perkembangan anak-anak dan juga lingkungan bergaulnya.
Konsep amar ma’ruf dan nahi munkar harus kita gaungkan lebih keras, supaya lebih banyak orang yang peduli dengan perkembangan moral dan mental anak-anak terutama karena pengaruh negatif dari teknologi yang ada saat ini.
Sementara Prof. Hj. Umma Farida dalam materinya menyampaikan, kedudukan perempuan sebagaimana dijelaskan dalam hadist nabi Muhammad SAW itu dimuliakan dan memiliki hak yang setara dalam Islam.
Dalam hadis juga dijelaskan tentang peran perempuan dalam keluarga dan masyarakat, contohnya adalah adanya perempuan-perempuan inspiratif di zaman Rasulullah, seperti Khadijah binti Khuwailid dan Aisyah binti Abu Bakar RA.
Selain itu banyak juga hadis Nabi yang menerangkan ayat tentang perlindungan hak-hak perempuan baik tentang hak pendidikan perempuan, hak ekonomi, dan keadilan dalam perlakuan terhadap perempuan.
Hadis-hadis Nabi tersebut relevansinya di era modern adalah bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam hadis dapat diterapkan dalam pemberdayaan perempuan di masa kini, tutupnya.
Kontributor: Sam/Red