Demak-NU Online Demak
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) menjadi perhatian serius bagi para pekerja di sektor industri berat. Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (FSKEP) Kabupaten Demak mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Demak untuk memastikan kelanjutan pembahasan UMSK.
Ketua FSKEP Demak, Poyo Widodo, menyatakan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam menerapkan UMSK sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa pembahasan telah dimulai pada 2025 dan diharapkan dapat diberlakukan pada 2026.
“Kami ingin kepastian mengenai progres UMSK ini, terutama bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki beban kerja lebih berat dibanding sektor lainnya,” ujar Poyo, Jumat (31/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinnakerind Demak, Agus Kriyanto, menegaskan bahwa UMSK tetap akan dibahas tanpa perlu adanya aksi demonstrasi. Ia menyarankan para buruh untuk menempuh jalur audiensi dan diskusi sebagai langkah yang lebih konstruktif.
“Kami memahami keinginan mereka, namun tidak perlu pengerahan massa. Lebih baik kita duduk bersama, membahas tuntutan mereka, karena pada akhirnya, pembahasan UMSK tetap berjalan,” kata Agus.
Ia juga menambahkan bahwa diskusi terkait UMSK dijadwalkan sebelum Lebaran atau pada minggu ketiga Februari, sambil menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat. Dalam pembahasan ini, pihaknya akan melibatkan dewan pengupahan serta LKS tripartit yang mencakup unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah.
Karena juklak dan juknis UMSK belum tersedia, Dinnakerind mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 3. Aturan tersebut menetapkan bahwa UMSK hanya berlaku untuk sektor dengan karakteristik pekerjaan yang lebih berat, risiko kerja tinggi, serta tuntutan kerja yang lebih kompleks dibandingkan sektor lain berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Dari sekitar 80 pabrik di Demak, hanya 3 atau 4 yang benar-benar memenuhi kriteria UMSK, salah satunya dari sektor kimia yang memiliki risiko tinggi,” jelas Agus.
Untuk itu, perusahaan yang mengajukan UMSK harus mampu menunjukkan bahwa pekerjaan di sektor mereka memiliki tingkat kesulitan dan risiko yang lebih tinggi dibanding sektor lain.
“Targetnya pada 2026 sudah ada perbedaan upah yang adil bagi sektor tertentu. Jika risiko dan tantangannya lebih besar, maka wajar jika diberikan upah lebih tinggi. Tapi harus ada kajian mendalam untuk memastikan hal ini,” tambahnya.
Para buruh berharap pembahasan ini menghasilkan kebijakan yang adil dan berpihak pada pekerja di sektor industri berat. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam diskusi, diharapkan keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi industri di Demak dan mampu memberikan kesejahteraan bagi para pekerja yang memiliki tanggung jawab dan risiko kerja lebih tinggi.
Kontributor: Sam/Red