Jum'at Legi, 04 Apr 2025 / 5 Syawwal 1446 H
x
Banner

Jadwal Sholat Hari Ini Jum'at Legi, 04 Apr 2025 / 5 Syawwal 1446 H untuk Kab. Demak

Imsak
04:15
Subuh
04:25
Dzuhur
11:44
Ashar
15:00
Maghrib
17:44
Isya
18:53

Petani Demak Keluhkan Mafia Pupuk, Dinas Pertanian: Tak Boleh Ada Pemaksaan Paketan

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Sabtu, 8 Feb 2025 08:56
0
283

Demak-NU Online Demak

Puluhan petani yang tergabung dalam perwakilan masyarakat petani Demak menggelar audiensi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak. Mereka menyuarakan keresahan terkait maraknya praktik mafia pupuk subsidi yang dinilai memberatkan petani.

Audiensi yang diikuti sekitar 40 orang tersebut berlangsung di Aula Dinpertan Demak, Kamis (6/2/2025).

Perwakilan petani dari Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Rojikan mempersoalkan kebijakan penjualan pupuk subsidi yang disertai paketan tambahan.

“Permasalahan utama adalah harga pupuk subsidi yang dipaksa naik akibat paketan yang tidak jelas manfaatnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk urea subsidi seharusnya Rp112 ribu, namun dengan tambahan paketan, harga melonjak menjadi Rp150 ribu hingga Rp170 ribu.

Para petani menuntut agar pupuk subsidi dijual sesuai HET tanpa ada embel-embel paketan. Mereka menilai sistem ini semakin memberatkan mereka, terutama dalam upaya mendukung swasembada pangan sebagaimana yang diharapkan pemerintah.

“Kami ingin harga pupuk subsidi sesuai ketetapan pemerintah. Jika praktik ini terus berlanjut, bagaimana kami bisa meningkatkan produktivitas pertanian?” keluhnya.

Mereka juga mendesak agar pemerintah lebih ketat dalam mengawasi pendistribusian pupuk subsidi serta menindak tegas Kios Pupuk Agen (KPA) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Demak, Agus Herawan, menegaskan bahwa petani tidak boleh dipaksa membeli pupuk non-subsidi dalam bentuk paketan.

“Butuh komunikasi lebih lanjut antara petani, penyuluh, dan pengecer agar permasalahan ini bisa menemukan solusi yang tepat. Pengecer yang nakal akan dibina, tetapi jika ada pelanggaran serius, distributor yang akan memberikan sanksi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya hanya bisa melaporkan temuan ke PT Pupuk Indonesia (PI) sebagai induk distributor pupuk.

“Kami akan terus memantau agar petani tidak dirugikan,” tambahnya.

Disisi lain, Ketua Asosiasi Distributor Pupuk Demak dan Jawa Tengah, Wakiyo, mengakui bahwa keuntungan dalam bisnis pupuk relatif kecil. Namun, ia mendukung penegakan aturan dalam distribusi pupuk subsidi.

“Kami telah menyarankan kepada PT Pupuk Indonesia agar harga tebus pupuk diturunkan. Jika ada kios yang melanggar aturan, mereka bisa dikenai sanksi hingga pemberhentian,” ujarnya.

Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Manager Penjualan Jateng 2, Safari Yusuf, dalam surat edarannya meminta agar seluruh distributor dan kios tertib dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.

Kontributor: Sam/Red

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x