Demak-NU Online Demak
Bupati Demak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Kegiatan dilaksanakan di ruang Belimbing Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Demak, Selasa (11/03/2025).
Bupati Demak, Hj. Eisti’anah dalam arahannya menyampaikan selamat dan terima kasih kepada Bapak Ibu yang memasuki masa purna tugas terhitung 1 Juni 2025. Terimakasih telah mengabdi, berdedikasi penuh, bekerja keras, dan bekerja ikhlas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Demak.
Pengalaman yang Bapak Ibu miliki akan menjadi inspirasi bagi generasi yang akan datang. Purna tugas memanglah akhir perjalanan karier di Pemkab Demak, tetapi pengabdian Bapak Ibu kepada masyarakat akan selalu berguna, Bapak Ibu harus tetap percaya diri dan bersikap optimis dimasa pension, katanya.
Pemkab Demak lanjutnya, juga menyampaikan permohonan maaf, sekiranya di dalam kebersamaan kita, baik secara kelembagaan ataupun pribadi, terdapat tutur kata maupun sikap yang kurang berkenan. Semoga Bapak/Ibu yang akan memasuki purna tugas selalu diberikan kesehatan dan kebahagiaan, pungkasnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Demak, Herminingsih dalam laporannya mengatakan, PNS yang telah memasuki batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat. Disampaikannya bahwa batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun dan bagi Pejabat pimpinan tinggi adalah 60 tahun.
Pemberian pangkat pengabdian diberikan dengan syarat dan ketentuan, diantaranya adalah tidak pernah dihukum disiplin dan dihukum penjara selama 1 tahun terakhir. PNS yang akan pensiun akan diberikan pangkat pengabdian 1 tingkat lebih tinggi dengan syarat dan ketentuan, jelasnya.
Hari ini di ruang Belimbing BKPSDM ada 46 PNS yang akan menerima SK purna tugas. Selamat kepada Bapak Ibu yang akan menerima SK purna tugas dan semoga dimasa pensiun selalu diberikan kesehatan, harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Demak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Pimpinan Cabang (Pimca) Bank Jateng Demak, Ketua PWRI Demak, dan PNS penerima SK Pensiun.
Pengirim: Soleh