Demak-NU Online Demak
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelar ‘Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Desa’. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Satya Bhakti Praja Demak, Jumat (14/03/2025).
Bupati Demak Hj. Eisti’anah dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan BKK secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. Ia juga menekankan agar setiap desa benar-benar memanfaatkan BKK untuk mendukung program prioritas yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Jangan sampai dana ini tidak optimal penggunaannya. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tegasnya. Selain itu, ia juga menginstruksikan kepada para Camat untuk terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan BKK berjalan sesuai ketentuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Akhmad Sugiharto dalam paparannya mengingatkan agar pelaksanaan BKK tidak diserahkan ke pihak ketiga, tetapi dilaksanakan langsung oleh desa dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja.
Ini prinsip padat karya katanya, supaya dana yang ada juga menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama dan dilengkapi SPJ secara tertib.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh Kepala Desa penerima BKK melakukan penandatanganan Pakta Integritas, sebagai wujud kesiapan dalam menjalankan dan mempertanggungjawabkan program ini, jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan BKK Tahun 2025 dapat berjalan tepat sasaran, efisien, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kabupaten Demak.
Plt. Kepala Dinas Permukiman (Dinperkim) Demak Nanang Tasunar David Narutomo menjelaskan, bahwa BKK merupakan dukungan keuangan dari APBD untuk percepatan pembangunan desa, khususnya bidang infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Bantuan BKK ini dilaksanakan secara swakelola oleh desa dengan tetap mengacu pada Perbup Nomor 59 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 89 Tahun 2020, guna menjaga akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan, urainya.
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Demak, Camat se-Kabupaten Demak, dan Kepala Desa penerima BKK.
Pengirim: Soleh/Red