Senin Legi, 19 Mei 2025 / 21 Zulqaidah 1446 H
x
Banner

Jadwal Sholat Hari Ini Senin Legi, 19 Mei 2025 / 21 Zulqaidah 1446 H untuk Kab. Demak

Imsak
04:11
Subuh
04:21
Dzuhur
11:37
Ashar
14:58
Maghrib
17:31
Isya
18:43

Bupati Demak Sampaikan LKPD 2024 Mewakili Kepala Daerah se-Jawa Tengah kepada BPK

waktu baca 2 menit
Rohmad Sholeh
Kamis, 27 Mar 2025 10:18
0
89

Demak-NU Online Demak

Bupati Demak dipercaya sebagai perwakilan kepala daerah se-Jawa Tengah untuk menyampaikan sambutan dalam acara penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium BPKP Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/03/2025) ini dihadiri oleh kepala daerah dari 33 kabupaten/kota, serta didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing Kabupaten dan Kota.

Bupati Demak Hj. Eisti’anah dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BPK atas perannya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran yang berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan good governance.

LKPD Tahun 2024 lanjutnya, telah melalui review oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Meskipun pengelolaan keuangan daerah menunjukkan trend positif, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi.

Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan, menindaklanjuti rekomendasi BPK, serta meningkatkan disiplin dalam tata kelola keuangan guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dalam beberapa tahun terakhir, tutupnya.

Kepala BPK Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, bahwa setiap kepala daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD. BPK akan menilai laporan keuangan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian dengan SAP, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas SPI, serta kelengkapan pengungkapan laporan keuangan.

Pemeriksaan terhadap LKPD Tahun 2024 jelasnya, akan dijadwalkan dimulai pada 9 April 2025, dengan melibatkan 34 tim pemeriksa dan 221 auditor, dan ditargetkan selesai pada pertengahan Mei. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran audit dengan menyajikan data yang akurat dan tepat waktu. BPK juga menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara independen, profesional, dan berintegritas guna menjamin hasil yang objektif dan kredibel.

Kepala BPK mengapresiasi kepala daerah yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu serta menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan kerja sama yang solid antara BPK dan pemerintah daerah, hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi dasar strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.

Pengirim: Soleh

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x