Berita NU

LBH GP Ansor Demak Himbau Seluruh Insan Pers untuk Mengutamakan Etika Jurnalistik

Rohmad Sholeh
Penulis
425 Dilihat 0 Komentar
LBH GP Ansor Demak Himbau Seluruh Insan Pers untuk Mengutamakan Etika Jurnalistik

Demak, NU Online Demak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Demak menghimbau kepada seluruh insan Pers untuk mengutamakan etika jurnalistik dalam memberitakan sesuatu dan jangan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh  Ketua LBH GP Anasor Demak, Muslih,  menanggapi tayangan Xpose Trans7 yang dinilai melecehkan dunia pesantren. Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan pentingnya mengembalikan jurnalisme kepada nilai dasar kode etik jurnalistik yang berdasarkan fakta.

Kepada NU Online Demak, Rabu (14/10/2025), Muslih menjelaskan, pesantren dan para kyai merupakan benteng moral bangsa. Pelecehan terhadap mereka, sama dengan merendahkan kontribusi dunia pendidikan islam terhadap kemajuan bangsa.

“Pers seharusnya mencerahkan, bukan menyesatkan. Tayangan Xpose Trnas7 itu jelas tidak mendidik dan melanggar prinsip keadilan”.

Iklan Tengah Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)

Sebagai bentuk respon, LBH GP Ansor Demak menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya :


  1. Tuntutan permintaan maaf.

  2. Penghapusan tayangan,

  3. Langkah dewan pers, dan

  4. Himbauan agar masyarakat tetap tenang.


LBH.GP Ansor Demak akan terus mengawal martabat ulama melalui jalur hukum yang beradab. Ulama' adalah pilar bangsa, bukan komoditas media, maka dari itu hormatilah mereka, karena di tangan merekalah cahaya ilmu dan moral bangsa dijaga, pungkas Muslih.

Sekretaris LBH GP Ansor Demak, Muhamad Farid Aminudin menambahkan, bahwa LBH GP Ansor Demak tidak ingin dunia pers kehilangan moralitasnya, hanya karena mengejar sensasi dengan mengesampingkan kode etik jurnalistik.

Farid, sapaan akrabnya, mengajak seluruh jurnalis agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi. Mari kita kembalikan jurnalisme kepada akhlak dan nilai kebenaran berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, karena tanpa akhlak, berita hanya akan melukai, katanya.

Kontributor : Rohmad Sholeh

Iklan Akhir Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)
Bagikan:
Rohmad Sholeh
Rohmad Sholeh

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari