Jakarta, NU Online Demak
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
“Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU. Daftar nama sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Selasa (9/1/2024).
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
Pihaknya mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji. Menurutnya, pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.
“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” sambung Anna.
Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jamaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jamaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Keppres Biaya Haji Terbit
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam keppres tersebut, Bipih yang harus dibayar jamaah berbeda-beda tergantung dari embarkasi mana jamaah erangkat. Bipih tterendah yang harus dibayar jamaah haji adalah 49,9 juta untuk Embarkasi Aceh dan tertinggi adalah 60,5 juta untuk Embarkasi Surabaya.
Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Bipih jamaah reguler berbeda dengan Bipih PHD dan KBIHU. Untuk Embarkasi Surabaya, PHD dan KBIHU tertinggi sebesar Rp97.890.448,00 dan Embarkasi Aceh terendah sebesar Rp49.995.870,00.
Bipih ini digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Berikut selengkapnya Besaran Bipih Jamaah Haji 1445 H:
Jamaah Reguler
PHD dan Pembimbing KBIHU:
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara nilai manfaat untuk jamaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000.
Sumber: NU Online