Demak, NU Online Demak
Rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Demak digelar di Hotel Amantis, Rabu (17/1/2024). Rapat ini bertujuan untuk menyusun jadwal kampanye rapat umum dan iklan media pada Pemilu 2024.
Menurut ketua KPU Demak Siti Ulfaati, kampanye rapat umum dan iklan media akan berlangsung dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Peserta pemilu dapat memilih salah satu atau kedua cara tersebut untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, yaitu:
– Kampanye rapat umum harus sesuai dengan keputusan KPU RI yang telah disepakati bersama oleh semua peserta pemilu.
– Kampanye iklan media harus dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu, tanpa bantuan dari KPU.
– Pada masa hari tenang, semua alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan oleh peserta pemilu, agar pemilih dapat memilih dengan bebas dan tanpa tekanan.
“Kami mengharapkan agar peserta pemilu menghargai hak-hak pemilih dan tidak melakukan kampanye yang meresahkan masyarakat atau memicu konflik,” kata Siti Ulfaati.
Sedangkan ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha menyampaikan bahwa kampanye rapat umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang luas dan terbuka, seperti lapangan, stadion, atau tempat sejenis. Waktu kampanye rapat umum adalah dari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB. Ia juga mengatakan bahwa kampanye tetap boleh dilakukan meskipun ada hari libur nasional, asalkan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami akan mengawasi dan menindak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu atau tim suksesnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye,” ujar Ulin Nuha.
KPU dan Bawaslu Demak mengajak peserta pemilu untuk berkompetisi dengan tertib, jujur, dan adil. Mereka juga mengajak masyarakat Demak untuk berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024 dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab.
Kontributor: Samsul Maa’rif/Red