Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Jelang Pemilu 2024, Sekda: ASN Di Wajibkan Netral Biar Pelayanan Tidak Terganggu

waktu baca 2 menit
Choerul Rozak
Selasa, 23 Jan 2024 13:13
0
228

Demak-NU Online Demak

Tidak lama lagi Indonesia punya gawe yaitu pemilu 2024, tepatnya tanggal 14 Febuari 2024. KPU sudah mempersiapkan segala sesuatunya guna kelancaran hajatan nasional tersebut, bahkan pendistribusian logistik pun sudah diterima oleh KPU kabupaten masing-masing. Bahkan Ketua KPU Hasyim Asari mengklaim pendistribusian sudah mencapai 98%.

Untuk mengantisipasi mobilisasi ASN dalam kepentingan politik praktis, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto mengatakan wajib hukumnya ASN baik PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitasnya selama pemilu berlangsung, hal ini dimaksudkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami bersama ibu Bupati selalu melakukan evaluasi secara berkala dan monitoring langsung ke Masyarakat, sehingga kami tahu ada masalah atau tidak dalam pelayanan umum,” ungkapnya saat podcast di Gedung PCNU Demak lantai 2 pada Senin (22/01/2023).

Sugiharto menambahkan meskipun belum ada temuan kami selalui menghimbau melalui OPD masing-masing untuk terus melakukan control kepada ASN yang di naunginya untuk tidak terlibat dalam politik praktis, sebab jika tetap bandel maka pasti ada konsekuensi yang harus diterima.

“Hal-hal yang perlu dihindari dan ini sering dilakukan adalah foto saat berpose, kalau ingin berpose nanti saat sudah selesai hajatan pesta demokras ini. Ini lagi sensitif-sensitifnya soalnya tinggal hitungan hari lagi,”imbuh Sekda yang berdomisili di Desa Bango kecamatan Demak.

Menurutnya, tidak hanya ASN, jajaran Kepala Desa maupun perangkat desa juga dilarang dalam politik praktisnya/memihak salah satu, hal ini dikandung maksud supaya pelayanan kepada Masyarakat tidak terganggu.

Senada, Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha mengamini apa yang disampaikan Sekda, kami sudah menghimbau para ASN di Demak untuk tetap netral hal ini tentunya sesuai dengan Regulasi yang ada.

“Jika ASN tetap melanggar, maka akan terkena disiplin PNS yang tertuang dalam PP 54, tidak hanya itu, ASN yang melanggar juga akan kena pelanggaran pidana pemilu ,” Tambahnya.

Penulis: Choerul Rozak/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x