Wedung– NU Online Demak
Dalam langkah berani melawan rokok ilegal, Bupati Demak, dr Eisti’anah, memaparkan strategi dan kesuksesannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kecamatan Wedung, zona perbatasan dengan Jepara. Pada pertemuan di Aula Kecamatan Wedung, Senin (6/5), Bupati menyoroti pentingnya sinergi dengan Satpol PP dan aparat keamanan lain dalam mengawasi dan memberantas rokok ilegal.
“Kerja sama lintas sektor dengan aparat keamanan, khususnya Satpol PP, menjadi kunci. Kami terus mengawasi pasar dan toko-toko yang menjual rokok, untuk mengidentifikasi daerah rawan rokok ilegal, khususnya di perbatasan Wedung-Jepara,” terang Bupati Eisti.
Bupati menambahkan, sosialisasi dan pengawasan intensif telah efektif menekan peredaran rokok ilegal. “Sosialisasi membuat warga bisa membedakan rokok ilegal dan legal, dan memilih yang legal,” imbuhnya.
Di sisi lain, Mulyanto, Camat Wedung, mengungkapkan proaktivitas Forkopimcam Wedung dalam program Gempur Rokok Ilegal. Program ini menargetkan miras dan rokok ilegal, khususnya di titik perbatasan seperti Kedung Mutih, Kedung Karang, dan Tedunan.
“Program Gempur Rokok Ilegal berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal di Wedung secara signifikan. Ini juga meningkatkan perputaran uang dan kesadaran masyarakat dalam memilih rokok,” ujar Mulyanto.
Menurutnya, merokok legal meningkatkan prestise sosial. “Di Wedung, ‘rokok asal ngebul’ tak lagi relevan. Masyarakat memilih rokok berkualitas,” tutup Mulyanto.
Upaya bersama pemerintah dan warga Wedung ini mencerminkan komitmen kuat dalam memerangi rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran akan produk legal berkualitas.
Sementara itu, Siti Chomariah dari Bea Cukai Semarang menegaskan sanksi administratif bagi pelaku usaha tanpa izin, dengan denda minimal Rp 20 juta hingga maksimal Rp 200 juta. “Untuk pelanggaran pidana, pasal 50 dan 56 menetapkan hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang dielakkan,” pungkasnya.
Kontributor: Sam/Red