Kepala kejaksaan Negeri Demak saat gelar pisah dengan Bupati Demak (Foto: Sam) Demak–NU Online Demak
Pemerintah Kabupaten Demak menggelar acara perpisahan untuk Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, yang akan bertugas sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Demak, Rabu (5/6) dan dihadiri oleh berbagai pejabat daerah.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kinerja Andri Kurniawan dalam penegakan hukum yang adil dan transparan di Demak. Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kejaksaan untuk mencapai kondusifitas wilayah yang aman dan damai. Berkat kerja sama ini, Kabupaten Demak berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali.
“Jika selama kita bekerjasama ada perbedaan pendapat atau tindakan yang kurang berkenan, kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Bupati Eisti’anah.
“Semoga hubungan baik ini terus terjaga dan memberikan banyak ilmu, khususnya dalam bidang hukum. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Bapak Andri Kurniawan. Semoga kesuksesan dan kesehatan selalu menyertai, dan tali silaturahmi tetap berjalan,” harap Eisti’anah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, mengatakan bahwa dirinya telah bertugas selama 2 tahun 2 bulan 12 hari di Demak, juga menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Dalam pekerjaan, tidak ada gading yang tak retak. Saya dan istri mohon maaf jika ada kesalahan selama kami bertugas di sini. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak, terutama Kapolres, Dandim, dan Pemda,” kata Andri.
Andri berharap, sinergi yang sudah terjalin dapat terus dipertahankan. Andri Kurniawan dijadwalkan berangkat ke Bengkulu pada hari Selasa mendatang dan akan dilantik pada tanggal 14 Juni. Penggantinya, yang saat ini menjabat di Lamandau, sedang menunaikan ibadah haji sehingga tidak dapat hadir dalam acara ini.
Acara ditutup dengan pemberian cinderamata dari Forkopimda kepada Andri Kurniawan, diikuti dengan sesi foto dan bersalaman bersama.
Kontributor: Sam/Red