Demak–NU Online Demak
Para kepala desa menggelar audiensi di Pendopo Demak, Senin (20/5), di mana para kepala desa dari berbagai lintas organisasi kepala desa audiensi dengan Bupati mengenai Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Muhammad Rifa’i, menekankan pentingnya peran kepala desa dalam mengawal implementasi undang-undang di kabupaten Demak. “Kami para kepala desa sebagai salah satu elemen penting di pemerintahan desa, berkewajiban mengawal bagaimana Demak melakukan implementasi undang-undang,” ujar Rifa’i usai Audiensi.
Lebih lanjut, Ia menyatakan bahwa dengan adanya undang-undang desa yang baru, perubahan dalam peraturan daerah yang ada di kabupaten Demak adalah suatu keharusan. “Karena di kabupaten Demak ini kurang lebih ada 10 sampai 11 Perda terkait pemerintahan desa dan 20 sampai 21 Perda terkait pemerintahan Desa dengan adanya undang-undang desa yang baru, secara otomatis akan mempengaruhi perubahan-perubahan di dalam peraturan daerah yang ada,” tambah Rifa’i.
Rifa’i juga menyoroti bahwa perintah undang-undang terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat diimplementasikan langsung tanpa menunggu peraturan pelaksanaan yang lebih rendah. “Bahwa ada perintah undang-undang yang itu tidak harus menggunakan peraturan-peraturan di bawahnya, seperti halnya terkait masalah perpanjangan kepala desa ini tidak harus menunggu PP maupun peraturan daerah yang ada, tapi itu bisa langsung diimplementasikan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) di Demak sangat minim, hanya 10 persen, dibandingkan dengan kabupaten lain yang mencapai hingga 20 persen. “Kami para kepala desa juga sudah melakukan semacam belajar bareng dengan kades-kades di kabupaten lain, ternyata ADD di kabupaten Demak ini memang sangat minim sekali,” ungkap Rifa’i.
Para kepala desa meminta pemerintah kabupaten, dalam hal ini bupati dan dinas terkait, untuk mengoptimalkan apa yang diinginkan oleh pemerintah desa dan memastikan bahwa peraturan turunan tidak mengurangi esensi dari undang-undang yang ada. “Jangan sampai delegasi turunan atau legal delegasi undang-undang yang baru itu malah mengebiri undang-undang atau aturan pokoknya,” tegas Rifa’i.
Hasil dari audiensi tersebut adalah respons positif dari Bupati, yang menjanjikan pemberian SK perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk tambahan dua tahun dalam waktu dekat. “Hasil audiensi, Alhamdulillah ibu Bupati merespon apa yang diinginkan para kepala desa, salah satunya dalam waktu cepat, sebentar lagi SK perpanjangan untuk kepala desa tambahan dua tahun akan segera diberikan,” kata Rifa’i.
Dan, pelibatan elemen pemerintahan desa baik itu kepala desa, perangkat desa maupun BPD untuk menyusun legal delegasinya baik Perda dan Perbup akan di legalkan. “Kita menginginkan, bahwa kepala desa dilibatkan dalam penyususnan Perbup, Alhamdulillah UU nomer 3 tahun 2024 perubahan atas UU nomer 6 tahun 2014 sudah diundangkan sejak 25 April kemarin, secara otomatis penambahan perpanjangan dua tahun itu sudah jelas dan pasti,” lanjut Rifa’i.
Sementara itu, Ketua Demang Bintoro, Agus Dwi Santoso menambahkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan ADD dan operasional kendaraan bagi kepala desa, mengingat dana yang ada saat ini belum memberikan peningkatan signifikan bagi desa-desa di Demak.
“Menyayangkan kabupaten lain sudah berjalan kenapa kabupaten Demak belum, setelah ini nanti kita akan diundang pemerintah daerah untuk perda ini termasuk rencana kendaraan untuk operasional kepala desa, tadi sudah disampaikan sama ibu Bupati sudah ada sekitar 10 miliar, yang dibagi dari 243 ADD kita memang bertambah, tapi kalau dilihat dari desa masing-masing memang bertambahnya tidak signifikan,” ucap Agus.
“Kita meminta dua-duanya yakni kenaikan ADD sama kenaikan operasional kendaraan,” tutup Agus.
Kontributor: Sam/Red