Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

KPU Demak Umumkan 1.776 TPS untuk Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Jumat, 7 Jun 2024 05:32
0
290

DemakNU Online Demak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menyusun peta untuk 1.776 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam Pilkada Demak tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, saat ditemui di kantornya, Kamis (6/6).

Ulfaati menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan menjelang Pilkada 2024, termasuk tahapan pencalonan jalur perseorangan dan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Tahapan pencalonan telah kita lalui, meskipun tidak ada calon perseorangan. Kami juga telah menetapkan dan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan saat ini dalam tahap pembentukan sekretariat PPS. Semua badan adhoc telah siap,” kata Ulfaati.

Menurut Ulfaati, KPU telah menyelesaikan pemetaan TPS berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Kabupaten Demak hingga 30 Mei 2024. “Kami telah menetapkan 1.776 TPS setelah melakukan pemetaan bersama teman-teman PPK dan PPS. Jumlah DP4 kita adalah 914.766, yang menjadi dasar pemetaan TPS ini,” ujarnya.

Ulfaati menambahkan bahwa sesuai dengan aturan terbaru dari KPU RI, setiap TPS membutuhkan dua Pantarlih jika jumlah pemilih di TPS tersebut melebihi 400 orang. Dengan demikian, total kebutuhan Pantarlih dalam Pilkada tahun ini adalah 3.310 orang.

“Dulu satu TPS hanya membutuhkan satu Pantarlih. Namun, sesuai juknis terbaru, jika jumlah pemilih di TPS lebih dari 400, maka diperlukan dua Pantarlih. Meski kami telah melakukan pleno terkait pemetaan TPS dan jumlah Pantarlih, kami masih menunggu finalisasi dari KPU. Beberapa TPS tidak dapat digabungkan karena alasan geografis, seperti di Timbulsloko yang jaraknya terlalu jauh,” jelas Ulfaati.

Selain itu, Ulfaati menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI No 638, pendaftaran Pantarlih akan dimulai pada 13 Juni hingga 17 Juni 2024. “Kami belum melakukan sosialisasi karena masih menunggu arahan dari KPU RI. Penetapan Pantarlih akan dilakukan pada 23 Juni, dan masa kerjanya sekitar satu bulan dengan honor 1 juta,” tambahnya.

Kontributor:Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x