Demak–NU Online Demak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengadakan ‘Rapat Evaluasi Produk Hukum Daerah Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak’. Kegiatan dilaksanakan di gedung Grahadika Bina Praja Demak, Senin (10/06/2024).
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan sehubungan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap produk hukum daerah yang mengatur terkait Pemerintahan Desa.
“Maka dari itu melalui forum ini, mari kita tinjau kembali dengan cermat setiap produk hukum daerah yang telah dibuat. Kita harus memastikan kesesuaian dengan undang-undang yang baru dan melakukan penyesuaian,” kata Bupati.
Menurutnya, agar produk hukum daerah Kabupaten Demak tetap relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Yang perlu menjadi perhatian bersama bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Eisti’anah menyampaikan beberapa hal, diantaranya: Pertama, akan dilakukan penyesuaian regulasi terkait Dana Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Pengelolaan Aset Desa, Pemilihan Kepala Desa, dan perubahan lainnya.
Kedua, agar Kepala Desa, BPD, perangkat Desa dan seluruh komponen di Desa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing demi tercapainya kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat Desa.
Ketiga, selalu utamakan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan Camat, Forkopimcam dan Dinas terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar tidak terjadi mal-administrasi maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Eisti’anah menambahkan, kita sadari bersama bahwa menyesuaikan produk hukum daerah dengan undang-undang baru bukanlah tugas yang mudah. Namun, ini adalah tugas yang harus kita laksanakan demi kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak.
“Koordinasi, sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, maupun seluruh pemangku kepentingan lainnya harus terus dilakukan, agar proses penyesuaian ini berjalan lancar dan tepat waktu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Eisti menambahkan transparansi dan partisipasi publik merupakan prinsip utama dalam penyusunan dan evaluasi produk hukum. Maka, libatkan masyarakat dalam setiap prosesnya.
“Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, kita dapat memperoleh masukan yang berharga dan memastikan bahwa setiap peraturan yang kita buat benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Demak, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak, Inspektur Daerah Kabupaten Demak, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Plt. Kabag Hukum Setda Demak, Kabag Pemerintahan Setda Demak, Camat se Kabupaten Demak, Perwakilan Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan BPD se Kabupaten Demak, dan Pendamping Desa.
Kontributor: Soleh/Red