Demak–NU Online Demak
Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Demak melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jumat (23/8).
Aksi yang dinamai “Seruan Aksi Serentak! Demak Bergerak!” ini dimulai dari Alun-alun Simpang Enam Demak dan berakhir di depan gedung DPRD, lokasi utama aksi.
Dalam aksi tersebut, sekitar 25 mahasiswa membawa spanduk, bendera, serta peralatan suara untuk menyuarakan protes mereka. Aksi ini dipicu oleh putusan DPR RI mengenai UU Pilkada. Para peserta aksi menuntut agar DPR RI menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 60/PW-XXII/2024.
Koordinator lapangan aksi, Ramdhan, menegaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah mendesak pemerintah, khususnya DPR RI, untuk mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, mereka meminta penjelasan logis mengenai revisi UU Pilkada.
“Kami ingin DPR RI menghormati putusan MK yang sudah final. Selain itu, kami menuntut penjelasan terkait revisi UU Pilkada, terutama mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah,” ujar Ramdhan dalam orasinya di Ruang Pimpinan DPRD Demak.
Tak hanya soal UU Pilkada, mahasiswa juga mengangkat sembilan isu terkait pengelolaan anggaran daerah (PAD) Kabupaten Demak yang dianggap belum optimal.
Menanggapi aksi ini, Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Demak mendukung penuh putusan MK dan berjanji untuk mengawalnya hingga selesai. Namun, ia menegaskan bahwa revisi UU Pilkada adalah wewenang DPR RI.
“Putusan MK terkait Pilkada adalah sesuatu yang kami sepakat dan akan kami kawal sampai tuntas. Namun, revisi UU Pilkada adalah kewenangan mutlak DPR RI,” tegas Slamet.
Selain itu, Slamet juga menjelaskan bahwa DPRD Demak sedang menyusun tata tertib dan alat kelengkapan dewan. Setelah proses ini selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti aduan dugaan permasalahan dalam pengelolaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Kabupaten Demak.
Aksi ini tidak hanya melibatkan anggota PMII Demak, tetapi juga mendapat dukungan dari elemen mahasiswa lain, seperti BEM STAI Islamic Centre Demak dan BEM Unsifat Demak.
Kontributor: Sam/Red