Demak–NU Online Demak
Sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, Pemerintah Kabupaten Demak mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang mengamanatkan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, khususnya produk tembakau, serta Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah menciptakan kawasan tanpa asap rokok.
Sri Puji Astuti, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, menjelaskan bahwa penerapan KTR memiliki landasan hukum yang kuat dan diharapkan mampu memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat.
“Berdasarkan Perda Pasal 10 No. 2 Tahun 2024, dibentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok yang bertugas mengawasi, membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan disiplin KTR di wilayah Kabupaten Demak,” ujar Sri Puji, Selasa (10/9).
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini mencakup berbagai area, seperti kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, area bermain anak, tempat kerja, dan angkutan umum. Penerapan KTR ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
“Penerapan KTR di kantor pemerintahan merupakan langkah nyata dalam melindungi kesehatan pegawai dan masyarakat. Kami tidak melarang orang untuk merokok, tetapi merokok harus dilakukan di tempat yang telah disediakan. Kami berkomitmen untuk segera merealisasikan KTR di Demak,” tambah Sri Puji.
Sebagai bagian dari pengawasan, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak bersama tim pengawas dari berbagai instansi akan melakukan aksi monitoring besar-besaran pada 18 September 2024. Monitoring ini akan dilakukan di kantor-kantor pemerintahan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR.
“Kami akan melakukan monitoring langsung untuk melihat sejauh mana penerapan KTR sudah berjalan dan untuk mendorong agar semua pihak lebih disiplin,” ungkapnya.
Sri Puji juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program ini. Ia berharap masyarakat aktif berperan dalam mengawasi pelaksanaan KTR sehingga kawasan tanpa rokok dapat terwujud dengan optimal.
Kontributor: Sam/Red