Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

KPU Demak Tetapkan Dana Kampanye Rp 48 Miliar, Debat Pilkada Dimulai Oktober

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Minggu, 6 Okt 2024 05:32
0
220

DemakNU Online Demak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengumumkan jadwal resmi tahapan kampanye dan debat calon kandidat dalam rangka Pilkada Demak 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan juknis 1363, tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menjelaskan bahwa kampanye tatap muka, termasuk dialog dan pertemuan terbatas, akan berlangsung selama 60 hari penuh. Sementara, iklan kampanye akan dilakukan selama 14 hari terakhir masa kampanye. Alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk, difasilitasi oleh KPU, namun pasangan calon diperbolehkan mencetak APK hingga 200 persen dari jumlah yang difasilitasi.

“Misalnya, baliho yang kami fasilitasi maksimal 5, paslon diperbolehkan mencetak hingga 10. Untuk spanduk, setiap desa mendapat 2, jadi mereka bisa mencetak 4. Sementara umbul-umbul, maksimal 20 per kecamatan, jadi paslon bisa mencetak hingga 40,” jelas Ulfaati saat ditemui di Kantornya, Kamis (3/10).

Terkait rapat umum, KPU Demak masih menunggu usulan dari tim kampanye pasangan calon. Rapat umum di tingkat kabupaten hanya diperbolehkan digelar sekali, sementara di tingkat provinsi diperbolehkan dua kali.

Mengenai debat kandidat, KPU Demak telah menetapkan akan mengadakan dua kali debat, yaitu pada 26 Oktober dan 16 November 2024. KPU masih mencari lokasi yang representatif dan mampu menampung banyak orang. Kerja sama dengan lembaga penyiaran untuk menyiarkan debat ini masih dalam tahap diskusi.

“Dalam waktu dekat, Divisi SDM akan diundang ke provinsi untuk persiapan debat. Pada 10 Oktober akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, untuk menjaring masukan terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam debat publik,” ujar Ulfaati.

Sementara itu, dana kampanye juga telah ditetapkan dengan batas maksimal sebesar Rp 48 miliar. Berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang telah diserahkan, paslon nomor urut 1 memiliki saldo awal Rp 500 ribu, sedangkan paslon nomor urut 2 memiliki saldo awal Rp 200 juta.

“Proses pelaporan pengeluaran dana kampanye akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh KPU,” pungkas Ulfaati.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x