Mijen-NU Online Demak
Eksekusi lahan di Desa Rejosari, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, diwarnai ketegangan antara warga dan pihak berwenang. Proses eksekusi yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Demak tersebut mendapat penolakan keras dari warga yang merasa dirugikan. Meskipun ratusan aparat kepolisian dikerahkan untuk menjaga situasi, ketegangan tetap tidak terhindarkan.
Salah satu warga terdampak, Hisam Maulana, menyampaikan kecurigaan terhadap dugaan manipulasi dalam proses hukum terkait sengketa lahan ini. Sebagai ahli waris, Maulana merasa bahwa proses hukum penuh dengan kejanggalan, termasuk pengajuan banding tanpa sepengetahuan ahli waris dan keterlibatan perangkat desa.
“Proses banding dilakukan tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris, bahkan melibatkan perangkat desa. Sertifikat tanah tiba-tiba muncul setelah bertahun-tahun tidak ada kejelasan,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025),
Maulana menjelaskan bahwa tanah yang digusur sebelumnya dianggap sebagai tanah desa dan telah ditempati keluarganya selama 30 tahun. Ia mengklaim keluarganya memiliki surat pembelian tanah serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, kini rumah mereka, yang dihuni oleh empat anggota keluarga, telah rata dengan tanah.
Persoalan sengketa ini bermula dari klaim bahwa tanah tersebut dulunya merupakan “blumbang” (tanah desa) yang kemudian dijadikan dasar gugatan.
Menurut Khoirul Huda, salah satu ahli waris, dasar gugatan menggunakan kesaksian dari orang-orang yang sudah meninggal dunia, menambah keraguan terhadap keabsahan sertifikat baru yang menjadi alasan penggusuran.
“Sertifikat baru ini muncul tiba-tiba dan digunakan untuk menggusur kami. Padahal keluarga kami telah menempati lahan ini tanpa masalah selama puluhan tahun,” ujar Huda.
Dalam proses eksekusi, warga terlihat sibuk mengeluarkan barang-barang dari rumah. Namun, mereka mengaku tidak mendapat arahan jelas terkait nasib barang-barang tersebut.
“Kami tidak tahu harus membawa barang-barang ini ke mana. Belum ada penjelasan dari pihak berwenang, tidak ada kompensasi,” keluhnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Demak yang memimpin eksekusi menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan keputusan pengadilan bersifat final.
“Eksekusi dilakukan karena pihak yang bersangkutan menolak meninggalkan lahan sesuai putusan pengadilan. Keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas panitera.
Ia menambahkan bahwa proses hukum telah berlangsung selama dua tahun, melewati berbagai tahapan hingga akhirnya eksekusi dilaksanakan. Aparat kepolisian tetap bersiaga selama proses berlangsung guna mengantisipasi potensi kerusuhan.
Kontributor: Sam/Red