Senin Kliwon, 20 Okt 2025 / 27 Rabiul Akhir 1447 H
x
Banner

Jadwal Sholat Hari Ini Senin Kliwon, 20 Okt 2025 / 27 Rabiul Akhir 1447 H untuk Kab. Demak

Imsak
03:47
Subuh
03:57
Dzuhur
11:26
Ashar
14:33
Maghrib
17:34
Isya
18:44

MWCNU Bonang Rutin Gelar Bahtsyul Masail, Ulas Persoalan Hukum Ditengah Masyarakat

waktu baca 2 menit
Choerul Rozak
Senin, 25 Agu 2025 12:19
0
216

Bonang-NU Online Demak

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Bonang menyelenggarakan kegiatan rutinan yaitu Bahtsul Masail pada Minggu (24/08/2025). Sedikitnya 50 peserta dari berbagai ranting dan Masyarakat sekitar mengikuti kegiatan yang berlangsung di Masjid Al Mujahidin Desa Weding.

Tampak hadir sebagai tamu undangan yaitu ketua PCNU Demak KH Amiudin, juga para pengurus MWCNU Bonang, Camat Bonang juga nampak hadir dalam kegiatan tersebut. Acara bahstul masail sekaligus sebagai wahana koordinasi yang diselenggarakan rutin setiap triwulan sekali.

Camat Bonang Sigit Raharjo dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya saatnya saling gotong royong, bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama. Jadi antara ulama dan umaro serta masyarakat harus saling bergandengan tangan.

“Mari bersama-sama kita memajukan kecamatan Bonang sesuai dengan porisnya masing-masing, baik yang duduk dipemerintahan, ulama serta masyarakat. Saling mensupport satu dengan lainnya.” Ujarnya.

Sementara itu, ketua PCNU Demak KH Aminudin menyampaikan bahwa kecamatan Bonang salah satu kecamatan yang paling aktif kegiatannya termasuk kegiatan bahtsul masail seperti ini.

“Bahkan dikalangan Pengurus ada istilah “BMW” akronim dari Bonang, Mranggen, dan hurufnya W adalah wedung,” ujar kyai asal Mutih Kulon Wedung tersebut.

Kyai Amin menambahkan NU adalah organisasi yang punya peran besar atas terwujudnya kemerdekaan Republik indonesia sehingga selayaknya pemerintah menyampaikan terima kasih kepada NU.

“NU sudah tidak diperdebatkan lagi antara konsep kenegaraan dan keagamaan hal ini terwujud dari singkatan PBNU yang berarti P-nya adalah Pancasila, B berarti Bhinneka tunggal Ika, sedangkan N dan U adalah NKRI dan Undang-Undang dasar 45,” pungkasnya.

Penulis: Rozak

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x