Demak–NU Online Demak
Dalam sebuah langkah progresif untuk pengelolaan tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Demak telah berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Demak. Kedua institusi ini telah mencapai kesepakatan penting dengan penandatanganan nota kesepahaman yang akan memperkuat pengelolaan aset Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di Kabupaten Demak.
Kepala Kemenag Demak, Afief Mundzir mengungkapkan optimismenya terhadap inisiatif ini. “Kami berkomitmen untuk memperbaharui dan menginventarisasi data tanah wakaf di Demak, sebuah proses yang telah lama tertunda. Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi fondasi hukum yang kuat untuk kerjasama antara Kemenag, khususnya BKM, dengan Kantah,” ujar Mundzir, Selasa (23/4).
Mundzir menekankan pentingnya meninggalkan warisan yang berharga bagi generasi mendatang. Dengan luas tanah wakaf yang mencapai 350 hektar yang bisa jadi merupakan yang terluas di Indonesia. “Ini adalah jumlah yang sangat signifikan, bahkan mungkin yang terbesar di tingkat nasional,” ungkapnya.
Sebagai tahap awal, Kantah Demak dan Kemenag akan memulai pemetaan lokasi-lokasi strategis, dimulai dari data awal Kemenag yang akan dikorelasikan dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mundzir memberikan contoh spesifik, seperti di Poncoharjo, Bonang, dan Demak, sebagai area fokus untuk pemetaan dan lelang mendatang.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Demak, diiringi dengan sarasehan yang menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, termasuk Kepala Kemenag, Kepala Kantah Demak, seorang Dosen dari Universitas Diponegoro (Undip), dan dipandu oleh Pimred media online RMOLJateng. Inisiatif ini menandai babak baru dalam pengelolaan tanah wakaf di Demak, dengan harapan akan membawa dampak positif yang berkelanjutan.
Kontributor: Sam/Red