Demak–NU Online Demak
Penyerahan keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Demak berlangsung meriah di Pendopo Kabupaten. Dalam acara tersebut, Bupati Demak Eisti’anah mengucapkan selamat kepada 243 Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Demak, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga dengan perpanjangan ini, para Kepala Desa dapat lebih meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun dan memajukan desanya,” kata Eisti’anah, Senin (3/6).
Bupati Eisti’anah juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi Kepala Desa dan perangkatnya.
“Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas, akan diberikan penghargaan berupa tanah bengkok bekas jabatannya dan tali asih sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” tambahnya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa Kepala Desa yang mencalonkan diri untuk jabatan politik lainnya wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Kepala Desa juga diwajibkan membuat laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun kepada masyarakat, BPD, dan Bupati, serta laporan akhir masa jabatan.
Eisti’anah juga memberikan beberapa arahan penting kepada para Kepala Desa. “Pertama, tingkatkan sinergitas dengan pemerintah dan prioritaskan pembangunan desa sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Demak. Kedua, tingkatkan pendapatan asli daerah terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Himbau masyarakat untuk taat membayar PBB,” tegasnya.
Ia juga meminta para Kepala Desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel, menggali potensi desa, menjaga kondusivitas, dan meningkatkan keamanan wilayah menjelang Pilkada.
Bupati Eisti’anah juga mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Demak yang berhasil menurunkan prevalensi stunting dari 16,2% menjadi 9,5%, menjadikannya yang terendah di Jawa Tengah. “Ini adalah prestasi luar biasa. Semoga sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan agar Kabupaten Demak bisa mencapai zero stunting,” ujarnya.
Terakhir, Bupati meminta dukungan seluruh Pemerintah Desa untuk memperkuat kelembagaan Posyandu. “Kader-kader Posyandu harus berperan aktif dalam pengambilan kebijakan di desa,” tutupnya.
Kepala Desa dari Surodadi, Sayung, Agus Supriyanto, yang juga Ketua APDESI Demak, mengungkapkan bahwa penambahan masa jabatan ini membuat kepala desa harus menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). “Dengan tambahan ini, kita harus menata ulang RPJMDes, karena rencana awal hanya untuk 6 tahun, sekarang harus disesuaikan menjadi 8 tahun,” ungkapnya.
Kontributor: Sam/Red