Demak–NU Online Demak
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan bertempat di Aula Dinsos, Rabu (12/6). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Demak dan dibuka oleh Sekretaris Dinsos P2PA, Betti Susilowati.
Dalam sambutannya, Betti Susilowati menekankan pentingnya sosialisasi tersebut sebagai langkah preventif untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Harapannya, kegiatan ini mampu mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang berkelanjutan. Kami menghimbau agar para OPD yang hadir fokus mengikuti kegiatan ini dan menyebarluaskan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Acara ini menghadirkan dua narasumber utama: Nichola Ester, Analis Perlindungan Perempuan dari Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, serta Bibik Nurudduja dari Pelayanan Hukum PTT Harapan Baru Dinsos P2PA Kabupaten Demak.
Nichola Ester memaparkan tentang ketidakadilan gender yang disebabkan oleh budaya patriarki yang mengutamakan dominasi laki-laki dan menempatkan perempuan sebagai subordinat.
“Relasi gender yang tidak setara dan praktik budaya patriarki adalah faktor utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya.
Ia juga menguraikan berbagai bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta undang-undang lainnya.
Nichola memberikan saran kepada korban kekerasan untuk berbicara kepada orang yang dapat dipercaya, mengamankan barang bukti, memastikan keamanan diri, dan mencari bantuan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah masing-masing.
Bibik Nurudduja menambahkan dengan materi tentang pentingnya keluarga bahagia yang adil gender. Menurutnya, ketimpangan gender seringkali terjadi akibat rendahnya pendidikan perempuan.
Ia menekankan bahwa upaya negara untuk melindungi perempuan mencakup pengangkatan isu kekerasan di ruang pribadi ke ranah publik, pembentukan sistem dan kelembagaan yang melindungi perempuan dan anak, serta pengaturan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Untuk membangun keluarga yang adil gender, setiap anggota keluarga harus dianggap sebagai subyek yang berharga, meningkatkan pengetahuan, dan memperluas wawasan,” pungkas Bibik.
Kontributor: Sam/Red