Demak–NU Online Demak
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan desa. Sebagai mitra kepala desa, BPD memiliki tugas utama dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik dan turut serta dalam mengawal jalannya pemerintahan desa.
Hal itu disampaikan Bupati Demak Hj. Eisti’anah saat menyerahkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) anggota BPD se-Kecamatan Mijen yang dilaksanakan di aula kantor setempat, Jum’at (13/09/2024).
Tugas tersebut kata Bupati Eisti tentu membutuhkan komitmen yang tinggi dan semangat untuk bekerja demi kepentingan bersama. Oleh karena itu, ia berharap BPD dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas dan kejujuran. BPD harus mampu mendengarkan, memahami, dan mewujudkan harapan masyarakat desa.
Dalam menghadapi tantangan dan dinamika pembangunan desa, kerja sama yang baik antara BPD, pemerintah desa, serta masyarakat sangatlah penting. Mari kita terus tingkatkan komunikasi, koordinasi, dan sinergi demi mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera, lanjutnya.
Ia berpesan 3 hal kepada para anggota yang hadir, pertama, seluruh anggota BPD harus mendukung Pemerintah Desa untuk melakukan perubahan RPJMDes menyesuaikan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kedua, seluruh anggota BPD harus menjaga keharmonisan dengan Pemerintah Desa. Apabila ada permasalahan di desa, agar diselesaikan dan dimusyawarahkan dengan baik.
Kontributor: Soleh/Red