Demak Kota, NU Online Demak
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Demak bersama Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kabupaten Demak menggelar aksi unjuk rasa akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gerbang Pendopo Kabupaten Demak, Rabu (7/8/2022).
Aksi puluhan mahasiswa tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dengan sebelumnya mengadakan long march dan bernyanyi serta menyuarakan segala keresahan para mahasiswa saat berorasi dengan megaphone atau pengeras suara ada juga yang menggunakan poster bertuliskan kritik pemerintah dan atribut lainnya dengan harapan tuntutanya bisa didengar pihak yang berwenang.


Koordinator lapangan (Korlap) Ahmad Nuruddin mengatakan menolak secara tegas dengan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi saat ini, keputusan tersebut hanya akan menyengsarakan rakyat kecil. Ia sangat menyayangkan–disaat masyarakat mulai terbebas dari bencana pandemi yang notabenya secara ekonomi belum stabil, namun muncul bencana lain dengan naiknya BBM.
“Dampak dari kenaikan BBM akan diikuti dengan harga-harga yang lain, terutama sembako yang akan ikutan naik, bukan hanya berdampak pada sektor ekonomi saja, namun juga akan berimbas pada aspek sosial masyarakat indonesia terkhusus warga Demak,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nurudin juga menuntut pihak yang berwenang untuk tegas dalam menindak dan memberantas mafia BBM sampai keakar-akarnya. Kemudian, untuk segera menerapkan kebijakan subsidi dan bantuan yang tepat sasaran serta membuka keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami juga menekan kepada Pemerintah Kabupaten Demak untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tepat sasaran dan transparansi,” tegasnya.
Selain itu, Nurudin juga menyinggung soal pasal-pasal yang dianggapnya multi tafsir dan bisa menjadi pasal karet dalam draft rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) ia menilai aturan tersebut hanya akan membatasi kebebasan berpendapat atau berdemokrasi.
“Kami sangat menolak pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam rancangan undang-undang hukum pidana terkhusus pasal 240 dan 241 draft RKUHP versi 2019 yang di nilai multi tafsir dan menjadi pasal karet,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Demak, Hj Estianah menyambut hangat kehadiran para mahasiswa bersama dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) lainnya, Bupati mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa, namun ia belum bisa memberikan jawaban secara langsung akan tuntutan mahasiswa tersebut, tapi tetap akan disampaikan kepada Provinsi untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat.
Nurudin juga mengancam akan mengadakan aksi unjukrasa yang lebih besar lagi jika tuntutannya tidak mendapatkan jawaban segera. “Kami akan mengadakan demo jilid dua yang lebih besar lagi dengan mengajak organisasi kepemudaan lain jika belum ada jawaban selama 1×24 jam,” Tegasnya.
Diketahui, BEM yang turut hadir dalam unjukrasa tersebut perwakilan dari Kampus STAI Islamic Centre Demak, Universitas Sultan Fatah Demak dan SETIA Wali Sembilan Cabang Demak.
Kontributor: Samsul Maarif
Editor: Choerul Rozak