Bupati Demak, Eisti’anah menyerahkan dana insentif desa tahun 2026 kepada desa berprestasi di Gradhika Bina Praja Demak, Selasa (26/5/2026). Foto: Sm NUO Demak – Pemerintah Kabupaten Demak kembali memberikan dana insentif desa kepada pemerintah desa berprestasi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penyerahan dana insentif desa tahun 2026 tersebut berlangsung di Gradhika Bina Praja, Selasa (26/5).
Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan program dana insentif desa telah rutin dilaksanakan selama tiga tahun terakhir sebagai bentuk apresiasi kepada desa-desa yang dinilai berhasil dalam pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah tadi kami bersama Bapak Wakil Bupati, Pak Sekda, Pak Asisten, Pak Inspektur, dan kepala OPD terkait memberikan dana insentif desa kepada desa-desa yang tentunya baik dalam pengelolaan keuangan dibandingkan desa-desa yang lain,” ujar Eisti’anah.

Menurutnya, program tersebut terinspiras
i dari keberhasilan Pemerintah Kabupaten Demak yang sebelumnya memperoleh dana insentif daerah dari pemerintah pusat atas berbagai capaian prestasi.
“Bentuk perhatian ini kami harapkan benar-benar menjadi penyemangat bagi desa-desa yang mendapatkan dana insentif desa maupun desa lain yang belum mendapat kesempatan,” katanya.
Dalam program tersebut, masing-masing kecamatan diwakili satu desa penerima insentif. Dari total 14 kecamatan di Kabupaten Demak, setiap desa penerima memperoleh dana sebesar Rp150 juta setelah dipotong pajak.
Bupati menjelaskan, terdapat sejumlah indikator penilaian bagi desa penerima insentif. Di antaranya pengelolaan keuangan desa yang baik, kebersihan lingkungan desa, hasil penilaian Waskita dari Inspektorat, hingga ketepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kriteria penilaiannya mulai dari pengelolaan keuangan yang baik, kebersihan desa, penilaian Waskita dari Inspektorat, hingga desa yang lebih awal melunasi PBB,” jelasnya.
Dana insentif tersebut, lanjut Eisti’anah, dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan prioritas desa dengan tetap mengacu pada ketentuan dari organisasi perangkat daerah terkait.
“Yang terpenting dana tersebut memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat di wilayah desa masing-masing,” pungkasnya.