Demak–NU Online Demak
Menyusul rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN-RB, Paguyuban Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) Kabupaten Demak baru-baru ini menggelar audiensi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyelesaian masalah tenaga honorer di Kabupaten Demak sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua GTT PTT Demak, Agus Maimun, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah berkomitmen untuk merampungkan penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024. Hal ini, menurut Agus, merupakan hasil dari rapat Komisi II DPR RI dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penataan ini akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana 99,99% data tenaga non-ASN di Kabupaten Demak telah diverifikasi oleh BPKP,” ungkap Agus kepada awak media, Selasa (17/9).
Dalam audiensi tersebut, Agus juga mempertanyakan mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Dia ingin memastikan apakah proses perekrutan akan serupa dengan yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa kendala anggaran masih menjadi hambatan dalam penyelesaian tenaga honorer GTT PTT di Kabupaten Demak. Meskipun demikian, Haris menegaskan bahwa mereka yang telah terdaftar dalam database tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi PPPK.
“Para peserta seleksi diimbau untuk teliti saat mengisi data, terutama saat mengunggah foto dan berkas lainnya. Pastikan semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Haris.
Ia juga mengingatkan agar surat lamaran diperiksa dengan baik sebelum dicetak untuk menghindari kesalahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Demak, Endra Faturahman, menambahkan bahwa pendaftaran PPPK tahun ini diperkirakan akan dimulai pada akhir September 2024, asalkan tidak ada kendala.
“Formasi yang kami ajukan terdiri dari 103 Guru Kelas, 16 Guru Agama, 4 PJOK, 100 formasi Kesehatan, dan 396 untuk Teknis. Namun, formasi untuk mata pelajaran lain masih menunggu konfirmasi,” jelas Endra.
Proses kelulusan PPPK nantinya akan menggunakan sistem perangkingan, dimulai dari peserta kategori P1. Diperkirakan ada sekitar 50 tenaga non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) yang masuk dalam database untuk semua jurusan, meski data finalnya masih menunggu dari bagian GTK.
“Jika ada yang tidak lolos dalam perangkingan, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan sistem penggajian yang masih menunggu regulasi pusat,” tutup Endra.
Kontributor: Sam/Red