Warga Demak

Jaminan Ketenagakerjaan di Demak, 10.000 Pekerja Rentan Didaftarkan ke BPJAMSOSTEK

Samsul Maarif
Penulis
842 Dilihat 0 Komentar
Jaminan Ketenagakerjaan di Demak, 10.000 Pekerja Rentan Didaftarkan ke BPJAMSOSTEK

Demak-NU Online Demak

Pemerintah Kabupaten Demak mengambil langkah signifikan dalam melindungi pekerja rentan dengan mendaftarkan 10.000 dari mereka ke program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Upaya ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada para pekerja.

Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun, dalam rapat koordinasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Selasa (21/5), mengumumkan bahwa biaya premi sebesar Rp. 16.800 per orang per bulan selama satu tahun akan ditanggung oleh Pemkab Demak.

Ali Makhsun menekankan bahwa program ini sangat penting karena BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja, sehingga meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan para pekerja.

"Dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga mereka akan mendapatkan jaminan yang mencegah kemiskinan baru. Bahkan, anak-anak yang masih sekolah pun mendapat beasiswa hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Iklan Tengah Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)

Ali juga menegaskan pentingnya validitas data penerima bantuan, serta memperbarui data penerima yang meninggal agar anggaran tidak terbuang sia-sia. Total anggaran premi selama setahun mencapai Rp. 2 miliar.

Plt. Kepala Dinsos P2PA Demak, Agus Herawan, menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. "Tahun ini, 10.000 pekerja rentan dilindungi dengan anggaran premi sebesar Rp. 2 miliar," jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana, yang juga hadir, menambahkan bahwa manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar. "Jika mengalami kecelakaan kerja dan harus menjalani pengobatan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan tanpa batasan. Jika kecelakaan kerja menyebabkan kematian, penerima mendapatkan santunan 48 kali upah. Santunan kematian yang diberikan hari ini mencapai Rp. 70 juta," ungkapnya.

Farah juga menjelaskan bahwa beasiswa pendidikan yang diberikan kepada anak-anak penerima manfaat mencakup usia TK/SD sebesar Rp. 1,5 juta per tahun, SMP sebesar Rp. 2 juta per tahun, SMA sebesar Rp. 3 juta per tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp. 12 juta per tahun.

Kontributor: Sam/Red

Iklan Akhir Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)
Bagikan:
Samsul Maarif
Samsul Maarif

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari