Sabtu Pahing, 16 Nov 2024 / 14 Jumadil Awwal 1446 H
x
Banner

Persiapan Pelantikan DPRD Demak: PKB dan PDIP Dominasi Pimpinan Sementara

waktu baca 2 menit
Samsul Maarif
Kamis, 15 Agu 2024 08:26
0
1080

DemakNU Online Demak

DPRD Kabupaten Demak tengah bersiap untuk pelantikan anggota baru periode 2024-2029, yang akan berlangsung pada Rabu (14/8) besok di ruang paripurna DPRD Demak. Pelantikan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/100 Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Demak.

Plt Sekretaris DPRD Demak, H Mukhlis, mengungkapkan bahwa dari total anggota DPRD lama sebanyak 29 orang, dan 21 orang dengan wajah baru. Ia memastikan bahwa seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota lama maupun baru telah lengkap dan tervalidasi.

“LHKPN-nya sudah lengkap semua, sudah tervalidasi baik yang lama maupun yang baru. Sehingga SK Gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan DPRD Demak sudah clear,” ujar Mukhlis di Kantornya, Selasa (13/8).

Pada momen pelantikan ini, akan dilakukan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan lama kepada pimpinan sementara yang berasal dari partai terbesar, yaitu PKB dengan 13 kursi dan PDIP dengan 12 kursi. Pimpinan sementara ini memiliki tanggung jawab penting selama masa transisi.

“Tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat-rapat, menyiapkan tata tertib DPRD, menyusun fraksi, dan memfasilitasi penetapan pimpinan definitif. Prosesnya diperkirakan akan berlangsung hingga satu bulan,” jelas Mukhlis.

Selain itu, pada tanggal 26-29 Desember 2024, anggota DPRD baru diwajibkan mengikuti orientasi yang diadakan oleh Departemen Pelatihan Sumber Daya Manusia (DPSDM) Kementerian Dalam Negeri di Lorin Solo. Orientasi ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

“Kegiatan orientasi ini akan menguji kompetensi para anggota DPRD melalui berbagai tes dan ujian. Jika tidak kompeten, mereka akan dikarantina selama empat hari untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara,” tambah Mukhlis.

Pimpinan definitif yang sudah dilantik nantinya akan memiliki kewenangan untuk membentuk alat kelengkapan dewan yang baru.

Kontributor: Sam/Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap lengkapi captcha sekali lagi.

LAINNYA
x