Demak–NU Online Demak
Bupati Demak Hj. Eisti’anah membuka kegiatan Sinkronisasi Program Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan Swasta Di Wilayah Kebonagung (Pelatihan UMKM) dengan Tema “Pemasaran Produk Berbasis Elekronik E-Katalog dan Perizinan Berusaha”. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kecamatan Kebonagung, Rabu (28/08/2024).
Dalam sambutannya Bupati Demak Hj. Eisti’anah menyampaikan, UMKM merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam perekonomian daerah. Tidak hanya menciptakan lapangan kerja, UMKM juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui platform digital seperti e-katalog lanjutnya, para pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar hingga tingkat nasional, bahkan internasional. Hal ini tentu menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Dengan menguasai teknik pemasaran digital, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih mudah memasarkan produk dan memperluas jangkauan pasar”.
Pada kegiatan tersebut juga akan diberikan pemahaman tentang mengurus perizinan usaha secara tepat dan efisien. Dengan memiliki izin yang lengkap dan sah, usaha akan mendapat pengakuan dari pemerintah, terlindung oleh hukum, dan lebih mudah berkembang, jelas Bupati Eisti
Selama ini masih banyak pelaku UMKM yang mengalami hambatan dalam mengurus perizinan karena kurangnya informasi. Melalui pelatihan ini, ia berharap para peserta dapat memperoleh permahaman yang lebih baik mengenai proses perizinan secara lengkap.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Kebonagung Yogi Setiawan Widi Nugroho mengatakan, hari ini senagaj kita hadirkan pelaku UMKM yang sangat hebat membangun perekonomian di Kecamatan Kebonagung.
“Di Kecamatan Kebonagung sudah ada pelaku UMKM yang pemasarannya ekspor sampai ke Luar Negeri, yaitu memasarkan Tahu Bakso”.
Dengan kegiatan semacam ini ia berharap para pelaku UMKM lebih maju dalam teknologi, karena sekarang produk UMKM harus didaftarkan melalui e-katalog. Hal ini sangat penting, karena melalui e-Katalog berarti produk UMKM yang dijual sudah legal dan diakui oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoor PTSP pada Dinas PMPTSP Kabupaten Demak, Subkoor LPSE pada Bagian PBJ Setda Kabupaten Demak, dan Pelaku UMKM Se- Kecamatan Kebonagung.
Kontributor: Soleh/Red