Warga Demak

Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari 79 Kasus, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu

Samsul Maarif
Penulis
794 Dilihat 0 Komentar
Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari 79 Kasus, Termasuk Narkoba dan Uang Palsu

Demak-NU Online Demak

NU Online Demak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Gedung Kejari Demak, Rabu (28/8).

Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian kerja Kejaksaan, khususnya di Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, terkait dengan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 79 perkara yang terjadi dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyatakan bahwa berbagai barang bukti seperti narkoba, pil, senjata tajam, uang palsu, dan minuman keras telah dimusnahkan dalam kegiatan ini.

"Kami melakukan pemusnahan ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan benar-benar berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Demak," ujar Hendra.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum.

"Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang kami musnahkan adalah asli, dan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai tindak pidana, di antaranya:

- Tindak Pidana Penganiayaan: 4 kasus, dengan barang bukti berupa clurit, parang, dan pisau.

Iklan Tengah Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)

- Tindak Pidana Kesehatan: 25 kasus, dengan barang bukti berupa 12.347 butir pil berbagai jenis seperti pil kuning berlogo MF dan DMP, alprazolam, pil putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya.

- Tindak Pidana Perjudian: 7 kasus, dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, buku ramalan, dan kertas togel.

- Tindak Pidana Senjata Api dan Senjata Tajam: barang bukti berupa obat petasan/bahan peledak sebanyak 65 kg.

- Tindak Pidana Mata Uang: 1 kasus, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 9.450.000.

- Tindak Pidana Narkotika: 9 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 44,32 gram.

- Tindak Pidana Ringan: 29 kasus, dengan barang bukti berupa 171 botol minuman keras jenis kawa-kawa, bir, congyang, dan lainnya, serta 18 unit handphone.

"Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak akan disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat," pungkas Hendra.

Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolres Demak, Pengadilan Negeri Demak, Dinkes Demak, DLH Demak, Satpol-PP, Kabag Hukum, Lurah Bintoro dan stakeholder lainnya.

Kontributor: Sam/Red

Iklan Akhir Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)
Bagikan:
Samsul Maarif
Samsul Maarif

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari