Demak–NU Online Demak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah resmi mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara yang berlangsung di Aula KPU Demak dengan dihadiri oleh tim pemenangan masing-masing calon serta stakeholder lainnya, Jumat (13/9),
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari penelitian administrasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini kami umumkan hasil administrasi perbaikan yang sudah diplenokan pada 12 September 2024, yang juga telah diperiksa bersama Bawaslu Demak,” ungkapnya.
Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Pengumuman ini juga disebarluaskan melalui berbagai platform komunikasi yang disediakan KPU.
Selain pengumuman hasil administrasi, KPU turut menyerahkan Berita Acara (BA) dan surat dari KPU RI mengenai pembentukan tim kampanye yang akan beroperasi mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa pasangan calon wajib memiliki Rekening Dana Kampanye (RDK) sebelum masa kampanye dimulai.
Lebih lanjut, Siti Ulfaati mengingatkan bahwa visi, misi, serta program unggulan dari masing-masing pasangan calon harus diserahkan sebelum 15 September, sebagai bagian dari proses pengumuman resmi yang akan berlangsung pada 15-18 September 2024.
“Kami berharap pasangan calon segera mengajukan jumlah RDK kepada kami sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan hanya 74 hari tersisa menuju Pilkada Demak 2024, pengumuman ini menandai salah satu langkah penting dalam memastikan persiapan administrasi dan kampanye berjalan dengan lancar.
Kontributor: Sam/Red