Warga Demak

Ribuan APK Pilkada 2024 yang Melanggar Ditertibkan Serentak di Demak

Samsul Maarif
Penulis
777 Dilihat 0 Komentar
Ribuan APK Pilkada 2024 yang Melanggar Ditertibkan Serentak di Demak

Demak-NU Online Demak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak melakukan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan serentak di 14 kecamatan pada Selasa (12/11).

Menurut Ulin, ribuan APK yang melanggar aturan ditemukan dipasang di pohon, tiang listrik, hingga median jalan Pantura.

"Penertiban dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Total ada sekitar seribu APK yang melanggar, terutama yang dipaku di pohon, di tiang listrik, dan di median jalan Pantura," jelas Ulin kepada awak media, Kamis (14/11).

Bawaslu Demak juga melakukan koordinasi dengan vendor terkait APK yang terpasang di papan reklame di jalan-jalan perkotaan. Ulin berharap pihak vendor menurunkan APK tersebut secara mandiri, karena penurunan APK dari papan reklame memerlukan alat berat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan vendor, dan jika APK belum ditertibkan, kami akan melibatkan Satpol PP untuk menurunkannya,” ujarnya.

Ulin menambahkan, jika setelah pengawasan lanjutan masih ditemukan APK yang melanggar, Bawaslu akan melakukan penertiban kembali sebelum memasuki masa tenang Pilkada. Selain itu, APK yang dinilai tidak aman dan berpotensi membahayakan masyarakat juga menjadi prioritas penertiban.

Iklan Tengah Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)

“Kami mengimbau agar pemasangan APK memperhatikan keselamatan dan tidak merugikan pihak lain,” tambahnya.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Karangawen, Ketua Panwascam Sigit Aulia Firdaus melaporkan bahwa mayoritas APK yang melanggar dipasang di pohon.

"Dari penertiban kemarin, sekitar 500 APK di wilayah kami terpasang di pohon," jelas Sigit.

Penertiban melibatkan personel Satpol PP dan jajaran lainnya hingga tingkat desa, serta berkoordinasi dengan Polsek dan Forkopimcam Karangawen.

Sigit juga menegaskan bahwa penertiban lanjutan akan dilakukan menjelang masa tenang, dengan melibatkan berbagai pihak di kecamatan.

“Kami siap melakukan pembersihan APK yang melanggar di masa tenang nanti,” tutupnya

Kontributor: Sam/Red

Iklan Akhir Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)
Bagikan:
Samsul Maarif
Samsul Maarif

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari