Warga Demak

Bupati Demak Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2024

Rohmad Sholeh
Penulis
493 Dilihat 0 Komentar
Bupati Demak Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Tahun Anggaran 2024

Demak-NU Online Demak

Bupati Demak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025 Dewan Perwaklan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Demak. Kegiatan dilaksanakan di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (13/03/2025).

Bupati Demak Hj. Eisti’anah dalam pemaparannya menyoroti berbagai capaian kinerja strategis yang selaras dengan visi “Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera.” Sejumlah program prioritas berhasil dilaksanakan, seperti penguatan pelayanan publik berbasis Smart City, pembangunan infrastruktur, inovasi daerah, serta upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Di bidang kesehatan urainya, Ia menyampaikan bahwa Indeks Kesehatan Kabupaten Demak tahun 2024 tercatat sebesar 0,858 melampaui target 0,855. Angka prevalensi stunting pun berhasil ditekan hingga mencapai 9,5% pada tahun 2023, turun signifikan dari target 15%.

Terkait pengelolaan keuangan, Bupati Eisti’anah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak untuk terus menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan Tengah Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)

Berbagai penghargaan nasional lanjutnya, turut diraih Pemkab Demak sepanjang tahun 2024. Antara lain; Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan, predikat Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM), penghargaan Wahana Tata Nugraha di bidang transportasi, serta penghargaan di bidang kesehatan seperti Kabupaten Bebas Frambusia dan peringkat terbaik nasional dalam pengendalian TBC.

Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Zayinul Fata dalam sambutannya menegaskan, bahwa rapat ini telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Rapat ini juga menjadi tindak lanjut atas permohonan Bupati Demak yang tertuang dalam surat Nomor 130/153 tanggal 6 Maret 2025 terkait Penyerahan LKPJ Tahun 2024, jelasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua I dan dihadiri oleh Bupati beserta Wakil Bupati (Wabup) Demak, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD Demak, Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, seluruh Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Demak.

Pengirim: Soleh

Iklan Akhir Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)
Bagikan:
Rohmad Sholeh
Rohmad Sholeh

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari