Jakarta, NU Online Demak
Kementerian Agama akan menggelar seleksi Petugas Haji 1445 H mulai 7 Desember 2023. Seleksi petugas pada musim haji tahun ini diutamakan mereka yang melek digital dan akan dilakukan secara terbuka.
Penguasaan teknologi digital ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief.
“Petugas haji ke depan harus melek digital. Kenapa? Karena nanti layanan haji yang ada di Saudi itu juga arahnya ke pelayanan digital. Kalau petugas kita tidak melek digital, bisa repot nanti,” katanya saat menyampaikan arahan kepada Kabid PHU se-Indonesia terkait rencana rekrutmen petugas haji di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dalam proses seleksi rekrutmen pun pihaknya akan memanfaatkan teknologi digital dalam bentuk mengirimkan berkas pendaftaran melalui form digital atau email yang sudah disiapkan. “Tidak perlu langsung datang ke Kankemenag Kota/Kabupaten,” tegas Hilman.
Dengan proses penyampaian dokumen melalui email menurutnya akan membuka ruang bagi calon petugas untuk mendaftar, meskipun mungkin domisilinya jauh dari Kantor Kemenag Kota/Kabupaten.
Strategi ini lanjutnya, menjadi upaya Kemenag untuk mewujudkan proses rekrutmen petugas haji yang lebih terbuka.
“Semangat penggunaan teknologi digital ini juga untuk memberi kemudahan dan kesempatan yang sama bagi semua calon petugas,” imbuhnya dikutip dari laman Kemenag.
Penggunaan teknologi digital menurut Hilman juga bertujuan untuk menghadirkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan.
“Mengirimkan berkas melalui email ini juga untuk mengurangi potensi bertemunya calon petugas dengan panitia rekrutmen. Ini menjadi komitmen Kemenag untuk mewujudkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan,” jelasnya.
Syarat dan Ketentuan
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji disebutkan bahwa terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut yakni (1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, (2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi, (3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.
Untuk syarat secara umum meliputi:
Syarat khusus untuk Ketua Kloter:
Syarat Khusus untuk Pembimbing Ibadah:
Untuk lebih detailnya syarat dan ketentuan bisa diunduh di sini: Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.
Sumber: NU Online