Karanganyar-NU Online Demak
Pimpinan Ranting (PR) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Ketanjung, Kecamatan Karanganyar gelar Rapat Anggota dan menetapkan kembali Musta’idah sebagai Ketua untuk periode 2025-2028. Penetapan tersebut dilaksanakan di musholla Baitur Rahman, Ahad (27/07/2025).
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Kecamatan Karanganyar, Mukhlishoh menjelaskan, masa khidmat atau periodesasi kepengurusan Fatayat NU di tingkat ranting adalah 3 (tiga) tahun dan ketua ranting hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali periode.
Dalam menjalankan roda organisasi lanjutnya, harus berlandaskan pada peraturan dasar (PD) dan peraturan rumah tangga (PRT) serta Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) yang berlaku.
Ia berharap pengurus yang baru nantinya tambah semangat berkhidmah meskipun nahkodanya masih sama dan semoga anggota Fatayat di desa Ketanjung semakin banyak serta organisasi tambah eksis dan jaya.
Sekretaris PAC Fatayat NU Kecamatan Karanganyar, Uyun Asalina mengatakan, rapat anggota ranting merupakan bagian penting dari proses organisasi untuk mengevaluasi program kerja serta menyusun langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kiprah Fatayat NU di tingkat ranting.
Uyun mengucapkan selamat kepada sahabat Musta’idah yang telah terpilih kembali melalui musyawarah mufakat pada rapat anggota kali ini. Ia berharap semoga amanah ini dapat membawa kemajuan organisasi.
Ketua PR Fatayat NU Ketanjung terpilih, Musta’idah, mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya untuk kembali memimpin. Ia bertekad akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Semua itu tidak mungkin dapat berjalan hanya sendirian, ia mengajak kepada anggota yang hadir untuk siap berkhidmat bersama dan semoga Fatayat di desa Ketanjung semakin kompak, solid dan jaya.
Kontributor: Soleh/Cr