Opini

Toponimi sebagai Metode Alternatif Rekonstruksi Sejarah Pedesaan di Kabupaten Demak

114 Dilihat 0 Komentar
Toponimi sebagai Metode Alternatif Rekonstruksi Sejarah Pedesaan di Kabupaten Demak

Oleh: Akhmad Nur Qosim

NU Online Demak, - Pada hakikatnya tidak ada seorangpun atau sekelompok masyarakat di manapun yang dalam kehidupannya tidak membutuhkan informasi sejarah. Setiap manusia dan masyarakat pasti membutuhkan narasi sejarah untuk membentuk identitas diri, pembelajaran dari masa lalu untuk memahami kehidupan dunia pada saat ini. Seorang filsuf Romawi Kuno yang bernama Marcus Tullius Cicero dalam bukunya yang berjudul “Orator” menyatakan “To be ignorant of what  occurred before you were born is to remain always a child”, yang kurang lebih berarti “barang siapa yang tidak mengetahui apa yang terjadi sebelum ia lahir, maka akan tetap menjadi kekanak-kanakan selamanya”. Berdasarkan narasi itu jelaslah, bahwa setiap manusia yang memiliki kapasitas berpikir tentu tidak akan tinggal diam, tanpa pengetahuan sejarah yang cukup. Bagi masyarakat, sejarah memberikan peta dan arah bagi kehidupan pada saat ini. Apa yang terjadi pada saat ini, pada hakikatnya merupakan akibat dari peristiwa yang terjadi pada masa lalu. Tanpa sejarah, seseorang akan tersesat dalam memahami realitas perkembangan zaman yang mereka jalani.


Secara umum sejarah adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari peristiwa, kisah, dan perubahan nyata yang benar-benar terjadi pada masa lampau. Dalam perkembangannya sejarah juga memiliki banyak jenis. Menurut Kuntowijoyo dalam bukunya “Pengantar Ilmu Sejarah”, bahwa sejarah dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yakni sejarah yang dibatasi ruang lingkup kewilayahan (geografikal) dan dibatasi tema-tema tertentu (tematikal). Selain sejarah keluarga atau silsilah, bagi masyarakat narasi sejarah yang paling mendesak segera dibutuhkan adalah sejarah desa atau kampung yang menjadi tempat tinggal mereka. Kiranya sangat wajar dan dapat dipahami bila masyarakat butuh mengenai sejarah desa, karena secara kontekstual desa atau kampung merupakan lingkungan terdekat yang merupakan tempat tinggal mereka. Di desa itulah mereka lahir, dibesarkan, bertempat tinggal, bahkan mungkin bercita-cita untuk tempat kematian. Maka sejarah desa merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditulis dan dinarasikan.


Selama ini hasrat atau kebutuhan terhadap sejarah desa atau kampung yang menjadi tempat tinggal masyarakat sering dijerumuskan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Beberapa orang yang merasa memiliki ilmu metafisika kerap kali mengaku mendapatkan wangsit dari leluhur tentang sejarah desa setempat yang sekaligus ditunjukkan pula tempat makam pepunden atau cikal bakal desa yang pertama kali babat alas. Bahkan tidak jarang masyarakat setempat menyebut sebuah “situs kuno” tersebut sebagai makam danyang. Pengertian danyang menurut pakar antropologi budaya Koentjaraningrat dalam bukunya “Kebudayaan Jawa” adalah roh halus atau mahluk gaib yang diyakini sebagai penjaga dan pelindung desa setempat. Berdasarkan penelitian sejarawan Kerajaan Demak Bintoro dan Walisongo, A.K.A. Hasan, bahwa kebanyakan makam-makam kuno yang dikatakan sebagai makam danyang umumnya merupakan makam fiktif. Makam-makam tersebut biasanya muncul melalui petunjuk mimpi (wangsit) dari tokoh-tokoh setempat. Selanjutnya A.K.A. Hasan menegaskan, bahwa danyang pada hakikatnya adalah sejenis jin yang kemampuannya lebih tinggi dari setan biasa, sehingga bagi orang-orang yang beriman, munculnya fenomena ini perlu diwaspadai karena akan menggelincirkan umat.


Hal ini tentu berbeda dengan makam tokoh cikal-bakal atau seseorang yang membuka desa untuk pertama kali (babat alas).  Keberadaan makam-makam tokoh cikal bakal biasanya memiliki akar sejarah yang kuat dengan peristiwa-peristiwa yang lebih besar. Misalnya tokoh pendatang dari luar negeri, pelarian Majapahit karena perang Paregreg, dan pelarian laskar-laskar Diponegoro setalah kalah dalam perang Jawa tahun 1825-1830 M, dan sebagainya. Setiap narasi sejarah desa yang berakar dari kedatangan seorang tokoh biasanya dapat diklarifikasi dan dikomparasi dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang lebih besar. Karakteristik narasi kisah sejarah yang benar selalu dapat diverifikasi dengan model pendekatan 5W dan 1H, yang terdiri dari what (peristiwa apa), who (siapa tokoh pelakunya), where (di desa mana), when (kapan peristiwa itu terjadi), dan how (bagaimana peristiwa itu terjadi). Apabila tidak memungkinkan diverifikasi dengan rumus tersebut, paling tidak memenuhi empat syarat, yakni nama peristiwa, tokoh pelaku sejarah, waktu dan tempat kejadiannya. Tanpa itu maka narasi tentang sejarah desa setempat perlu dipertanyakan secara kritis.


Hingga sekarang umumnya para penulis masih mengalami kesulitan dalam merekonstruksi sejarah desa atau kampung di Kabupaten Demak. Ketiadaan sumber-sumber tertulis yang bersifat primer disebabkan oleh banyak hal. Yang pertama kemampuan tradisi menulis belum merata di kalangan masyarakat. Meskipun secara resmi bangsa Indonesia telah mengakhiri zaman pra-aksara pada abad ke-4 Masehi, yakni sejak ditemukannya tujuh buah prasasti Yupa peninggalan kerajaan Kutai di Kalimantan Timur, akan tetapi hingga era sebelum kemerdekaan kemampuan menulis bangsa Indonesia masih rendah dan tidak merata hingga kalangan masyarakat pedesaan. Meskipun Indonesia sudah memasuki zaman aksara, akan tetapi belum semua masyarakat pedesaan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Demak memiliki kemampuan menulis yang baik. Akibatnya masyarakat lebih mengandalkan tradisi lisan dari pada tradisi tulisan.


Menurut buku Prof. Sartono Kartodirdjo (2001) dalam buku “Indonesian Historiography”, dikatakan bahwa tradisi penulisan sejarah di Indonesia pada prinsipnya dapat dikategorikan menjadi tiga, yakni historiografi tradisional, historiografi kolonial, dan historiografi nasional. Historiografi tradisional umumnya terjadi sejak zaman Hindu/Buda hingga zaman Islam. Pada zaman Hindu/Budha jenis historiografinya bersifat tradisional kuno yang isinya lebih dipengaruhi sastra dari India dan menjunjung tinggi martabat kaum brahmana. Sedangkan pada zaman Islam historiografinya disebut tradisional baru yang karakteristiknya bersifat istanasentris, yakni lebih menceritakan tokoh tokoh politik yang berkuasa di istana keraton.


Historiografi Kolonial adalah penulisan sejarah yang hanya didasarkan pada sudut pandang kepentingan kolonial saja. Umumnya menyebut para pejabat kolonial dianggap sebagai tokoh-tokoh yang berjasa dalam pembangunan. Sebaliknya kedudukan penduduk pribumi dianggap tidak penting dan sangat direndahkan. Sedangkan dalam historiografi nasional yang lahir sejak proklamasi kemerdekaan ditandai dengan semangat nasionalisme yang tinggi. Pada masa ini penulisan sejarah lebih memihak pada kepentingan dan berdasarkan sudut pandang bangsa Indonesia.


Historiografi nasional mulai dikembangkan dan dipelopori oleh Prof. Sartono Kartodirdjo melalui Seminar Sejarah I dan II di Yogyakarta. Seminar Sejarah I dilaksanakan pada bulan Agustus 1957 dengan tema pokok perubahan penulisan sejarah dari sudut pandang Kolonial Belanda menjadi sudut pandang Indonesia. Adapun Seminar Sejarah II dilaksanakan tahun 1970 dengan agenda penggunaan pendekatan ilmu sosial atau multidimensional approach dalam penulisan sejarah.


Apabila hanya mengandalkan tiga jenis historiografi di atas, maka sejarah desa sama sekali belum tersentuh dalam pembahasan. Historiografi Tradisonal dan Kolonial hanya fokus pada narasi sejarah kelompok kelas sosial atas, sedangkan historiografi nasional fokus pada ruang lingkup yang bersifat nasional dan kepentingan nasional. Maka satu-satunya jenis sejarah yang dapat mengakomodir kepentingan sejarah desa adalah sejarah lokal. Menurut Pamelo Brooks dalam Tri Wahyuningsih (2018) dikatakan bahwa sejarah lokal adalah kajian tentang orang, tempat-tempat, institusi-institusi, dan komunitas di sekitar kita; kajian mengenai ini menjadi suatu cara untuk membangun suatu gambaran tentang  seperti apa kota-kota kita pada masa lalu, siapa yang tinggal di sana dan apa yang mereka lakukan. Perkembangan penulisan sejarah lokal mulai menjamur sejak postcolonial, yakni sekitar tahun 1950 M.


Namun permasalahan utama dalam penulisan sejarah desa di Kabupaten Demak adalah belum ditemukannya naskah-naskah primer yang dapat menceritakan lahir dan perkembangan sebuah desa. Kelangkaan naskah-naskah kuno itu salah satunya disebabkan oleh terjadinya konflik keluarga yang sangat hebat yang menyebabkan runtuhnya kerajaan Demak tahun 1601 M. Pasca keruntuhan kerajaan Demak, pusat kekuasaan bergeser dari wilayah Pantura ke pedalaman Jawa Tengah (Pajang). Karena konflik itulah, kemungkinan naskah-naskah kuno tersebut dijarah untuk dihilangkan atau barangkali disembunyikan. Adapun yang tersisa dari sejarah desa adalah tradisi lisan tentang penamaan desa yang lazim di sebut toponimi. Toponimi sesungguhnya merupakan salah satu bentuk tradisi sejarah yang berbentuk lisan (Folklor). Menurut James Danandjaja, ada tiga jenis folklor, yakni folklor lisan, sebagian lisan, dan bukan lisan. Toponimi termasuk jenis folklor lisan, karena diciptakan dengan lisan dan disebarluaskan secara lisan secara turun temurun.


Toponimi sesungguhnya berasal dari bahasa Inggris toponym, yang memiliki arti ilmu tentang nama-nama tempat. Istilah itu merupakan turunan dari bahasa Yunani topos yang berarti tempat dan nomos yang berarti nama. Dengan demikian toponimi berarti nama suatu tempat. Dalam perkembangan berikutnya toponimi menjadi bidang kajian ilmiah yang berfokus pada upaya untuk mencari asal-usul nama suatu daerah. Dengan perkataan lain, toponimi merupakan pemahaman konteks sosiokultural  dari komunitas masyarakat setempat yang menempati wilayah sebagai warisan ilmiah.


Menurut penelitian penulis nama-nama desa atau kampung di Kabupaten Demak dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, yakni berdasarkan 1) Kondisi geografi desa setempat; 2) Peristiwa sejarah yang terjadi; 3) Ketokohan seorang pemimpin masyarakat; 4) Harapan terhadap terciptanya sebuah kemakmuran; dan 5) Kelompok profesi.


Peringkat pertama nama-nama desa dan kampung di Kabupaten Demak umumnya di dasarkan pada kondisi geografi setempat. Nama-nama desa jenis ini selalu berkaitan dengan lingkungan air, misalnya Karangrowo, Tlogodowo, Tlogorejo, Tambakroto, Tlogosih, Karangtowo, Tambakbulusan, dan Boyo. Kemudian ada juga nama Kedunguter, Kalicilik, Kalianyar, Tlogoboyo, Kedungwaru, Timbulsloko. Selanjutnya ada nama Ketanjung, Undaan Lor, Tlogopandongan, Tlogowaru, Tlogopandan, Tlogosih, Tanggul, dan sebagainya. Nama yang paling umum adalah berawalan Tlogo, Rowo, Kali. Tlogo atau telaga yang berarti rawa-rawa. Rawa adalah lahan basah yang tergenang air secara terus menerus. Kali berarti sungai yang dibuat untuk proses pengeringan lahan. Hal tersebut mengingatkan, bahwa wilayah Kabupaten Demak terbentuk dari proses sedimentasi selat Muria.


Peringkat kedua dari nama-nama desa di Kabupaten Demak umumnya berupa harapan kemakmuran, misalnya Karangrejo, Sidomulyo, Bonangrejo, Poncoharjo, Sumberejo, Tridonorejo, Botorejo, dan sebagainya. Kebanyakan nama desa jenis ini menggunakan akhiran rejo yang berarti sejahtera. Peringkat tiga nama-nama desa atau kampung di Demak umumnya dilatarbekangi peristiwa-peristiwa bersejarah. Misalnya Jogoloyo yang berkaitan dengan peristiwa kematian. Jogoloyo berasal dari kata jogo yang berarti menjaga dan layon (lelayu) yang berarti kematian. Belum diketahui nama itu berkaitan dengan kematian tokoh siapa. Namun demikian di Desa Jogoloyo terdapat beberapa makam tokoh zaman Kerajaan Demak Bintoro yang dimakamkan di sana. Misalnya makam Syekh Siti Jenar, Mahesa Jenar (Ronggo Tohjoyo), dan Surowiyoto (ayah Aria Penangsang) beserta seluruh keluarga besarnya.


Menurut cerita rakyat setempat kompleks makam itu disebut sebagai makam Mbah Tohjiwo. Sebuah pergeseran kata dari “Ronggo Tohjoyo”. Dulunya wilayah ini disebut dengan Makam Bumi Kepatihan Jogoloyo yang memiliki luas awal sekitar kurang lebih empat hektar. Namun karena kepentingan tertentu, pada sekitar tahun 1920-an diadakan pemugaran dan pemindahan makam ke lokasi baru di tepi jalan raya. Kabarnya ada beberapa jenasah yang menolak untuk dipindah, kemungkinan jasad dari Mahesa Jenar, Syekh Siti Jenar, dan Surowiyoto.


Kemudian nama Kampung Sempalwadak. Nama itu berasal dari kata sempal berarti putus dan wadak berarti badan. Jadi Sempalwadak kemungkinan adalah peristiwa mutilasi yang terjadi pada masa kerajaan dulu akibat terjadinya konflik. Menurut versi tertentu, Buyaran juga termasuk nama kampung yang berkaitan peristiwa bersejarah, yakni kisah Saridin atau Syekh Jangkung yang dalam pelariannya dari pesantren Sunan Kudus yang membuat kaget warga setempat, sehingga masyarakat pada lari berhamburan (buyar). Kamudian kampung yang didasarkan nama tokoh ada beberapa tempat, misalnya Wonosalam yang merupakan tempat tinggal Patih Wonosalam (Pangeran Cakra Buana, raja ke-6 Kerajaan Demak Bintoro) yang meninggal akibat serangan Portugis pada tahun 1564 M. Di desa itu ada nama dukuh yang dinamakan Krajan yang berarti tempat raja. Maka dikampung Krajan itulah dulunya sang raja Demak ke-6 bertempat tinggal hingga mengalami pembunuhan.


Berikutnya nama-nama kampung yang diambilkan dari kelompok profesi. Kampung-kampung kelompok profesi ini umumnya berada di Kelurahan Bintoro yang kemungkinan dulunya melingkupi pusat istana kerajaan (Setinggil). Setinggil berasal dari kata siti yang berarti tanah dan hinggil yang berarti tinggi. Jadi Setinggil berarti tanah yang tinggi yang menjadi tempat tinggal keluarga kerajaan. Beberapa kampung profesi umumnya berakhiran huruf “an” yang dalam bahasa Jawa menunjukkan tempat. Kampung-kampung itu misalnya 1) Pandean (kampung pande besi); 2) Beguron (kampung para guru ngaji atau tempat berguru); 3) Merbotan (kampung para merbot Masjid Agung Demak); 4) Kauman (kampung para kaum atau imam masjid); 5) Betengan (kemungkinan kampung tempat penjaga benteng pertahanan); 6) Penjalan (kampung tempat penjala ikan); 7) Yudamenggalan. Yuda berarti perang, manggala berarti pemimpin (kemungkinan kampung para komandan perang); 8) Tirtayudan. Tirta berarti air dan yuda berarti perang (kemungkinan dulunya semacam barak prajurit perairan) dan sebagainya.


Kiranya metode toponimi itu bisa diterapkan dalam melacak dan merekonstruksi sejarah desa-desa lain di Kabupaten Demak. Pemberian nama desa atau kampung tentu memiliki latar belakang sejarah. Rekonstruksi dan narasi mengenai sejarah desa di Kabupaten Demak makin lama semakin dibutuhkan masyarakat. Sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, terutama akibat arus globalisasi yang semakin masif, maka identitas dan karakter budaya suatu komunitas masyarakat menjadi semakin tergerus, sehingga memerlukan cara tertentu untuk mempertahankannya. Dalam kondisi demikian itu, upaya-upaya dalam rangka membangun identitas dan karakter suatu komunitas dapat dilakukan melalui aspek kesejarahan, budaya, maupun sosial menjadi semakin mendesak untuk dilakukan. Clifford Geetz (1960) menyatakan bahwa identitas budaya esensial yang dapat dimiliki karena kelahirannya merupakan candidat for nationalhood bagi  bangsa yang merdeka.

 

Penulis: Akhmad Nur Qosim, Ketua Masyarakat Pemerhati Sejarah Demak (MPSD) Periode 2026-2031.

Editor: Rohmad Sholeh

Bagikan:
 Akhmad Nur Qosim
Akhmad Nur Qosim

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari