Taushiyah

Hukuman bagi Orang Kaya yang Tetangganya Mencuri

Choerul Rozak
Penulis
879 Dilihat 0 Komentar
Hukuman bagi Orang Kaya yang Tetangganya Mencuri

NU Online Demak

Baru-baru ini viral di media sosial (medsos) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kepergok mencuri barang di rumah tetangga yang tidak seberapa harganya hingga berurusan dengan aparat penegak hukum lalu diamankan.

Ketika dalam pemeriksaan polisi, ada beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa hingga korban yang mendatangi Mapolres dan meminta agar masalahnya diselesaikan secara restorative justice, yaitu penyelesaian yang adil melalui perdamaian antara pelaku, korban dan pemangku kepentingan untuk pemulihan keadaan dengan alasan ibu rumah tangga itu mencuri karena terpaksa guna memberi makan dua anaknya yang masih balita sedangkan suaminya tidak memiliki pekerjaan.

Umar bin Khattab pernah tidak menghukum orang yang terpaksa mencuri karena kelaparan, justru ketika itu Umar bin Khattab membebankan kepada sang majikan yang tidak peka terhadap kemiskinan pekerjanya sehingga  mencuri dengan cara membayarkan dua kali lipat harga barang yang dicuri.

Iklan Tengah Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)

Sungguh tidak sempurna iman seseorang yang hidup dalam kecukupan sedangkan tetangganya dibiarkan kelaparan karena kemiskinan.

Hadits nabi:

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ


Artinya:
Tidaklah mukmin orang yang kenyang sementara tetangganya lapar sampai ke lambungnya.
(HR Bukhari)

Penulis: H Ahmad Niam Syukri

Sumber: NU Online Jateng

Iklan Akhir Artikel
Banner Iklan Responsif (728x90)
Bagikan:
Choerul Rozak
Choerul Rozak

Penulis lepas di NU Demak

Lihat Semua Tulisan

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tinggalkan Komentar
Membalas komentar dari