Demak–NU Online Demak
Badan Perwakilan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai pengejawantahan dari masyarakat desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 masa jabatan kepala desa diperpanjang 8 (delapan) tahun sejak tanggal 25 April 2024. Berkenaan dengan hal tersebut BPD sebagai mitra kerja kepala desa juga mendapatkan jatah penambahan yang sama.
Hal tersebut disambut gembira oleh seluruh BPD, tidak terkecuali BPD Desa Tempuran Demak. Penyerahan Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah bertempat di Aula Kecamatan Demak pada hari Senin (9/09/2024).
Dalam arahannya, Bupati Demak menyampaikan penyerahan SK ini bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan simbol kepercayaan dan tanggung jawab besar yang diemban oleh saudara-saudara sekalian sebagai anggota BPD.
“BPD memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Sebagai lembaga yang mewakili suara masyarakat desa, BPD berperan penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel,” kata Bupati Eisti.
Senada, Ketua BPD Tempuran Setiyono menyampaikan Adanya penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan adanya penambahan jabatan ini saya pribadi berharap anggota BPD Desa Tempuran bisa melayani masyarakat dengan lebih baik, mampu menyerap aspirasi masyarakat, serta bisa bersama-sama memajukan Desa Tempuran,” imbuh Setiyono.
Lebih lanjut, Semoga terjalin harmonisasi antara BPD, pemerintah desa, serta masyarakat sehingga menjadi mitra yang akan membangun desa Tempuran semakin maju, sejahtera dibidang ekonomi kreatif termasuk agrowisata desa Tempuran supaya bisa menambah PAD desa dan menjadikan desa Tempuran lebih dikenal halayak luas,” pungkas Setiyono.
Kontributor: Ika/Red